Terbang ke Bali Wajib PCR, Termasuk Bagi Anak Berusia di Bawah 12 Tahun

22 Oktober 2021 15:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Relation Manager AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Relation Manager AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memperketat aturan bepergian naik pesawat per 24 Oktober mendatang. Calon penumpang wajib menyertakan hasil tes negatif COVID-19 berbasis PCR.
ADVERTISEMENT
Stakeholder Relation Manager PT AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang dari dan ke Bali.
Yakni, menyertakan hasil tes PCR minimal 2 x 24 jam sebelum jadwal penerbangan. Calon penumpang juga minimal telah menerima vaksinasi dosis pertama.
"Penerbangan dari dan ke Bali tetap menggunakan hasil negatif tes PCR walaupun sudah dosis lengkap dan aturan ini berlaku 24 Oktober 2021," kata dia saat dihubungi, Jumat (22/10).
Infografik Naik Pesawat Wajib PCR. Foto: Masayu Antarnusa/kumparan
Syarat menyertakan hasil negatif virus corona berbasis PCR ini juga berlaku untuk penumpang anak di bawah usia 12 tahun.
"Untuk anak usia di bawah 12 tahun sudah diperkenankan melakukan perjalanan tapi dengan syarat tes PCR, untuk konteksnya di Bali tetap PCR tanpa sertifikat vaksinasi," kata dia.
Puluhan pesawat Boeing 737 MAX yang dilarang terbang terlihat diparkir di Bandara Internasional Grant County di Moses Lake, Washington, AS, Selasa (17/11). Foto: Lindsey Wasson/REUTERS
Selain itu, penumpang anak usia di atas 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tercantum dalam surat edaran Satgas Nomor 21 tahun 2021, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 tahun 2021, serta surat edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.
Sebelumnya, baik Dinas Pariwisata Bali dan pelaku wisata Bali pasrah dengan syarat PCR tersebut. Aturan ini otomatis membuat jumlah kunjungan wisatawan domestik (wisdom) turun 50 persen ke Pulau Dewata. Yakni, dari 20 ribu menjadi 10 ribu tiap hari.
Padahal, jumlah kunjungan wisdom ke Bali mulai meningkat sejak pembatasan kegiatan masyarakat dilonggarkan atau dari PPKM Darurat PPKM Level 2.