Terbukti Bohong saat Konpers, Lili Pintauli Dinilai Layak Dipecat

22 April 2022 22:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong dalam konferensi pers. Namun, Wakil Ketua KPK itu tak disanksi oleh Dewas. Laporan soal berbohong tersebut pun tak naik ke persidangan etik.
ADVERTISEMENT
Dewas menilai sanksi terhadap Lili ini sudah terabsorbsi dengan sanksi yang dijatuhkan sebelumnya. Diketahui, Lili disanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 1 tahun karena terbukti berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, Wali kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sanksi pemotongan gaji ini dinilai oleh Dewas KPK sudah termasuk untuk perbuatan bohong Lili. Sebab, Lili berbohong dalam konteks membantah komunikasi dengan Syahrial tersebut.
Bebasnya Lili dari jeratan sanksi dinilai oleh Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar suatu hal yang aneh. Sebab, jika terbukti berbohong harusnya Lili disanksi tegas.
“Karena bagaimanapun, tindakan LPS [Lili Pintauli Siregar] ini sudah mencoreng citra dan nama baik KPK, sehingga seharusnya sanksi yang paling tepat untuk LPS adalah dipecat,” kata Ficar dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4).
Dosen FH Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar diwawancarai usai Diskusi bertajuk ‘Rombongan Koruptor Mengajukan PK’ di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (13/3). Foto: Ajo Darisman/kumparan
Pelanggaran etik Lili Pintauli yang tidak disanksi ini dinilai sebagai kemunduran semangat pemberantasan korupsi. Baik dari sisi Dewan Pengawas (Dewas) maupun para komisioner KPK itu sendiri.
ADVERTISEMENT
“Jika benar pelanggaran etik yang terakhir [bohong] ini tidak diberikan sanksi, maka sudah terjadi dekadensi penurunan semangat antikorupsi, baik bagi para Dewas maupun para komisioner,” kata Ficar.
Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menganggap etika adalah konsekuensi logis bagi para Pimpinan KPK. Oleh karena itu, Dewas mesti tegas memberi sanksi bagi para pelanggar etik.
“Pimpinan KPK dituntut memiliki standar etika yang tinggi sebagai konsekuensi logis dari tugas KPK dalam pemberantasan korupsi. Karena itu juga, maka Dewas haru tegas dalam rangka menjaga kewibawaan KPK,” jelas Pohan.
Bagi Pohan, sanksi pemotongan gaji yang dijatuhkan kepada Lili Pintauli sangat ringan. Sebab, seorang pimpinan KPK mewakili citra dan kewibawaan lembaga KPK.
ADVERTISEMENT
“Pimpinan KPK tidak sama dengan pegawai, dia mewakili citra/kewibawaan lembaga yang sangat esensial dalam keberhasilan melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Pohan.
“Pimpinan KPK bukan pekerja yang sedang mencari kehidupan, tetapi orang yang sedang mengabadikan dalam tugas yang mulia,” ujar Pohan menambahkan.
Infografik Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan ke Dewas KPK. Foto: kumparan