Terbukti Korupsi, Eks Bos Interpol Divonis 13,5 Tahun Penjara di China
ADVERTISEMENT
Eks Presiden Interpol Meng Hongwei divonis oleh pengadilan China 13,5 tahun penjara dan denda sebesar 2 juta Yuan, setara Rp 3,9 miliar. Meng terbukti menerima suap dan penyalahgunaan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Akhir 2018 lalu, Interpol menyebut Hongwei menghilang tiba-tiba saat kembali ke China. Laporan tersebut didapat Interpol dari istri Hongwei.
Hilangnya Hongwei terjadi usai dirinya mengundurkan diri dari Presiden Interpol.
Setelah keberadaannya misterius, aparat keamanan China mengakui telah menangkap Hongwei karena terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Saat persidangan Juli 2018 lalu Hongwei mengakui seluruh kesalahannya. Ia juga tak akan mengajukan banding.
Sementara itu, pada Maret 2019 lalu, Partai Komunis China menyatakan dalam investigasi yang mereka lakukan, Hongwei terbukti menghabiskan uang negara. Dia juga menyalahgunakan kekuasaan dan menolak instruksi partai.
Sedangkan, pengadilan menyatakan, Hongwei mengambil uang negara sebesar lebih dari 14,46 juta Yuan atau Rp 28.5 miliar. Penyalahgunaan kekuasaan dilakukan Hongwei saat menjabat Menteri Keamanan Publik dan Keamanan Laut.
ADVERTISEMENT