Terbukti Korupsi, Pengadilan Prancis Vonis Eks Presiden Sarkozy 3 Tahun Penjara

1 Maret 2021 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy melambai ketika dia meninggalkan ruang sidang. Foto: Bertrand Guay/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy melambai ketika dia meninggalkan ruang sidang. Foto: Bertrand Guay/AFP
ADVERTISEMENT
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada eks Presiden Nicolas Sarkozy yang terkait kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Para hakim menyatakan, Sarkozy terbukti bersalah atas dugaan penyuapan hakim dan penyalahgunaan kekuasaan. Dua dari tiga tahun vonis penjara kepada Sarkozy akan ditangguhkan.
Usai divonis bersalah, Sarkozy diberikan waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, demikian dikutip dari Reuters.
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy melambai ketika dia meninggalkan ruang sidang. Foto: Bertrand Guay/AFP
Dengan jatuhnya vonis tersebut, Sarkozy menjadi eks Presiden kedua yang dihukum akibat korupsi. Sebelum Sarkozy, hukuman akibat kasus korupsi pernah menimpa eks Presiden Jacques Chirac.
Sarkozy memimpin Prancis dari 2007 sampai 2012. Walau sudah hampir sedekade lengser Sarkozy masih jadi tokoh berpengaruh di kalangan konservatif.
Kasus yang menyeret Sarkozy terkait tawaran pekerjaan di Monaco kepada hakim Gilbert Azibert. Tawaran itu disampaikan langsung oleh Sarkozy saat masih berkuasa.
Sarkozy menawarkan pekerjaan ke Azibert agar mendapatkan informasi rahasia mengenai penyelidikan terhadap pewaris perusahaan L'Oreal Liliane Bettencourt. Wanita tersebut adalah penyokong dana bagi Sarkozy pada pemilu 2007 lalu.
ADVERTISEMENT