Terbukti Manipulasi Nilai Properti, Donald Trump Didenda Rp 5,2 Triliun

17 Februari 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden AS Donald Trump memberikan sambutan di Trump National Golf Club Bedminster di Bedminster, New Jersey, pada Selasa (13/6/2023). Foto: Ed Jones/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden AS Donald Trump memberikan sambutan di Trump National Golf Club Bedminster di Bedminster, New Jersey, pada Selasa (13/6/2023). Foto: Ed Jones/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Donald Trump didenda sebesar USD 335 juta atau setara Rp 5,2 triliun. Ia juga dilarang menjalankan perusahaan di Negara Bagian New York selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
Saat ini Trump difavoritkan menjadi capres Partai Republik untuk bertarung pada pemilu November 2024 mendatang.
Denda dan hukuman kepada Trump dijatuhkan pada sidang terkait penggelumbangan kekayaan pribadi secara tidak sah dan manupulasi nilai properti. Trump dinyatakan bersalah pada kasus tersebut.
Pengadilan memutuskan Trump ingin mendapatkan pinjaman bank dan asuransi demi keuntungan pribadi.
Kasus Trump merupakan perdata bukan pidana. Sehingga Trump tidak terancam dipenjara.
Seusai keputusan Trump menuduh Presiden AS Joe Biden sebagai pihak yang mendorong kasusnya.
"Ini adalah persenjataan terhadap lawan politik yang sedang unggul jauh di survei," ucap Trump seperti dikutip dari Reuters.
Trump menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan New York.
Menurut Trump banding diperlukan, sebab larangan menjalankan bisnis di New York layaknya hukuman mati bagi perusahaannya.
ADVERTISEMENT
Hakim Arthur Engoron mengatakan, putusan pengadilan dapat dibenarkan untuk menghukum tindakan Trump.
"Mereka dituduh karena penggelumbangan nilai aset demi menghasilkan uang lebih banyak," kata Engoron.