Terbukti Menistakan Agama, M Kece Divonis 10 Tahun
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Muhammad Kece atau M Kece. Majelis hakim menilai M Kece terbukti melakukan penistaan agama melalui 'ceramah' yang ditayangkan di akun YouTube-nya.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan putusan di PN Ciamis , Rabu (6/4).
Pembacaan putusan Kece itu disertai gema takbir pengunjung sidang dari dalam ruang persidangan.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dalam sidang pada 24 Februari 2022 juga meminta majelis hakim menuntut 10 tahun penjara kepada Kece.
M Kece dinilai terbukti melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
Majelis juga menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
ADVERTISEMENT
Kece menjadi terdakwa penistaan agama dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP.
Kece dulunya beragama Islam kemudian menjadi Kristen. Namun, KTP-nya masih Islam dengan alasan kesulitan mengurus KTP karena tinggal berpindah-pindah.
Kece memiliki akun YouTube dan lewat saluran itu dia dinilai menista agama Islam.