Terbukti Selingkuh, Hakim di PN Jember Dipecat

1 Oktober 2025 13:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terbukti Selingkuh, Hakim di PN Jember Dipecat
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sepakat untuk memecat seorang Hakim berinisial FK yang bertugas di Pengadilan Negeri Jember yang dinilai terbukti selingkuh.
kumparanNEWS
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sepakat untuk memecat seorang Hakim berinisial FK yang bertugas di Pengadilan Negeri Jember. FK dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat karena dinilai terbukti selingkuh.
ADVERTISEMENT
Hal itu diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung MA pada Kamis (25/9).
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Ketua Sidang MKH Siti Nurdjanah membacakan putusan dikutip dari situs KY.
Kasus ini berawal dari laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan FK. KY kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan sejumlah bukti yang relevan dengan laporan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KY mendapatkan ada sejumlah fakta yang menguatkan laporan terkait FK yang sudah bertugas sebagai Hakim selama 20 tahun itu.
KY menemukan bahwa saat bertugas di PN Raba Bima, FK diduga melakukan perselingkuhan dengan IN. Padahal keduanya masing-masing telah memiliki pasangan sah. Menurut KY, terdapat bukti video yang memperlihatkan kemesraan keduanya yang menguatkan laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak hanya dengan IN, FK juga diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain selama dua tahun. Bahkan, FK juga pernah dilaporkan melakukan pelecehan seksual di PN Raba Bima.
Saat bertugas di PN Jember, FK diduga melakukan pelecehan seksual dan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.

Pembelaan FK

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melalui MKH menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jember berinisial FK di Gedung MA, Kamis (25/9/2025). Foto: Komisi Yudisial
Dalam pembelaannya, FK membantah semua tuduhan yang diajukan. Dia pun menyebut video yang ada bukan merupakan bukti terjadinya perselingkuhan.
Beberapa laporan bahkan dianggapnya sebagai masa lalu yang telah selesai. Dia menyatakan seharusnya MKH berfokus kepada pelaporan dari pelapor.
FK juga membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pernah menikah siri karena ia bukan muslim.

Putusan MKH

Dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam MKH, hanya empat saksi yang keterangannya dianggap memiliki nilai pembuktian, yaitu dari istri terlapor, rekan kerja, dan teman terlapor. Pada intinya, para saksi memberikan keterangan yang menguatkan apa yang disampaikan terlapor.
ADVERTISEMENT
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan juga memberikan bantahan yang sama. Menurut mereka, tidak terjadi perselingkuhan FK dengan IN karena hanya sebatas hubungan kerja dan tidak pernah terjadi pelecehan.
Meski demikian, MKH tidak sepakat dengan pembelaan tersebut dan menolak seluruh pembelaan. MKH menilai tidak ditemukan fakta yang bisa menganulir rekomendasi KY.
Hal yang memberatkan lainnya adalah FK telah melakukan perbuatan yang tidak pantas secara berulang kepada beberapa perempuan, baik sebagai hakim di PN Raba Bima maupun di PN Jember.
Sebagai hakim, FK dianggap tidak mampu menjaga marwah jabatannya untuk menjunjung tinggi keluhuran martabat serta perilaku hakim. Ia juga dianggap mencemarkan atau merusak nama baik lembaga peradilan. Tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan MKH terhadap FK.
ADVERTISEMENT
“Terlapor telah terbukti melanggar Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.1., Angka 6 butir 6.1., dan Angka 7 butir 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a., Pasal 7 ayat (3) huruf c., Pasal 9 ayat (4) huruf a., Pasal 10 ayat (2) huruf a., dan Pasal 11 ayat (3) huruf a. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” urai Siti Nurdjanah dalam putusan MKH.
Selain Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai ketua, majelis MKH terdiri dari Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Sedangkan perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati.
ADVERTISEMENT