Terbukti Suap Presiden, Vice Chairman Samsung Divonis 2,5 Tahun Penjara

18 Januari 2021 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vice Chairman Samsung, Lee Jae-yong. Foto: KIM HONG-JI/POOL/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Vice Chairman Samsung, Lee Jae-yong. Foto: KIM HONG-JI/POOL/AFP
ADVERTISEMENT
Pengadilan Korsel memvonis dua setengah tahun penjara kepada Vice Chairman Samsung Electronics Lee Jae-yong. Lee tersandung masalah hukum terkait korupsi yang melibatkan eks Presiden Park Geun-hye.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Seoul pada Senin (18/1/2021) hakim menyatakan, Lee terbukti menyuap Park. Lee pun kembali dijebloskan ke penjara.
Lee (52) sebenarnya sudah divonis penjara lima tahun pada 2017. Namun, Lee naik banding dan ditangguhkan penahanannya setelah menjalani setahun kurungan.
Seiring waktu berjalan, MA Korsel meminta agar Pengadilan Tinggi Korsel melanjutkan sidang terhadap Lee. Vonis terbaru ini akhirnya dijatuhkan pada Lee.
Lee Jae-yong di pengadilan Seoul, 25 Agustus 2017, Foto: REUTERS/Chung Sung-Jun
Lee dinyatakan tak hanya terlibat penyuapan terhadap Park, ia juga terlibat dalam penggelapan dan penyembunyian uang hasil kriminal senilai 8,6 miliar won atau setara Rp 110 miliar.
"Meskipun ada kekurangan, saya harap di waktu ke depan (kasus) ini akan menjadi bahan evaluasi dalam sejarah perusahaan di Korea untuk memulai kepatuhan terhadap etik untuk sebuah lompatan lebih besar ke depan," ucap hakim ketua Jeong Jun-yeong seperti dikutip dari Reuters.
ADVERTISEMENT
Saat mendengarkan vonis, Lee nampak berdiri dari kursinya. Ia baru duduk usai vonis selesai dibacakan.
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye diborgol Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Merespons keputusan terhadap Lee, pengacaranya Lee In-Jae menyebut yang patut disalahkan adalah eks Presiden Park. Wanita tersebut kini sudah mendekam di dalam penjara karena kasus serupa.
"Sifat kasus ini adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan presiden yang berdampak pada pelanggaran kebebasan perusahaan dan hak milik. Kami menyesalkan keputusan pengadilan," ujar Lee In-jae.