Terdakwa Instastory Tagih Utang 'Ibu Kombes' di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara

15 Juli 2020 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Febi Nur Amelia saat mendengarkan tuntutan jaksa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Febi Nur Amelia saat mendengarkan tuntutan jaksa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Febi Nur Amelia (29), dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
Febi dinilai mencemarkan nama baik istri seorang polisi berpangkat kombes, bernama Fitriana Manurung, melalui sebuah pesan di Instastory pribadinya. Fitriana Manurung ini juga dikenal sebagai Wakil Ketua PDIP Medan.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," ujar JPU Randi Tambunan di hadapan Majelis Hakim Sri Wahyuni.
Randi menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Randi, hal yang memberatkan, terdakwa yakni dengan sengaja mendistribusikan dan mencermarkan nama baik Fitriana. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya sidang ditunda hingga Selasa (28/7) dengan agenda nota pembelaan.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), mendakwa Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal itu memuat pencemaran nama baik.
“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar jaksa Randi Tambunan saat membacakan dakwaan Febi di PN Medan, Selasa (7/1).
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 WIB. Saat itu, Febi dengan akun Instagram @feby25052 mengunggah postingan yang berisi kalimat penagihan utang.

Isi Instastory Terdakwa:

Isinya unggahannya seperti dalam dakwaan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.
@fitri_bakhtiar yang dimaksud adalah Fitriani Manurung. Saat itu, adik Fitriani yang melihat postingan Febi melapor ke kakaknya. Postingan itu kemudian dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya. Fitriani lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga kasus ini bergulir ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Di dalam dakwaan, jaksa menyebutkan permasalahan utang bermula pada 12 Desember 2016. Menurut jaksa, Fitriani saat itu meminjam uang Febi senilai Rp 70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.
"Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya dua Rp 20 juta," ujar jaksa. Dalam dakwaan itu, tidak disebutkan apa profesi suami Fitriani.
Selanjutnya pada 2017, Febi menagih utang Fitriani. Namun saat itu, Fitriani tak kunjung membayar utang dengan alasan belum memiliki uang. Tak lama setelah penagihan utang itu, Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.
Setelah dua tahun berlalu, Febi kembali menagih utang kepada Fitriani, kali ini lewat direct message (DM) Instagram . Namun, lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.
ADVERTISEMENT
“(Kemudian) terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar jaksa.
Usai mendengarkan dakwaan, Febi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Selanjutnya sidang eksepsi dijadwalkan pada pekan depan.
Terdakwa dan kuasa hukum usai sidang juga enggan berkomentar dan memberikan pernyataan apa pun.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)