Sidang Lanjutan Jiwasraya

Terdakwa Jiwasraya Heru Hidayat soal Dituntut Bayar Rp 10 T: dari Mana Uangnya?

22 Oktober 2020 18:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat, membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp 10,72 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai tuntutan uang pengganti tersebut sesuai dengan keuntungan yang didapat Heru ketika mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi.
Namun, pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk tersebut keberatan diminta membayar Rp 10 triliun. Ia mengaku tak punya harta sebesar itu untuk membayar uang pengganti.
"Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya. Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 triliun," kata Heru saat membacakan pleidoi di sidang yang digelar virtual seperti dilansir Antara, Kamis (22/10).
"Zaman sudah maju dan terbuka, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih? Bahkan BPK sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per 31 Desember 2019," lanjutnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat di Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ia menilai tuntutan jaksa seperti hukuman mati baginya. Sebab ia dituntut menjalani hidup di penjara sampai mati dan seluruh hasil kerja kerasnya selama hidup dirampas.
ADVERTISEMENT
"Bukan diri saya yang saya pikirkan, melainkan bagaimana nasib keluarga saya dan seluruh karyawan saya yang saat ini hanya tersisa 1.000 orang dari 10 ribu orang akibat adanya perkara ini, padahal belum habis pikiran saya memikirkan 9.000 orang mantan karyawan saya dan seluruh keluarganya yang saat ini tidak memiliki pekerjaan," kata Heru.
Heru menegaskan sepanjang persidangan, para saksi dari Jiwasraya, manajer investasi, mau pun broker, tidak ada yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp 10 triliun kepadanya.
"Bahkan ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada manajer investasi dan digunakan untuk membeli saham. Tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya. Kalau memang saya menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan manajer investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?" ungkap Heru.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Heru juga bercerita mengenai jerih payahnya membangun perusahaan yaitu IIKP dan PT. Gunung Bara Utama (GBU). Namun kedua perusahaan tersebut terancam dirampas sebagai pengganti kerugian Jiwasraya.
"Bahkan ada perusahaan yang belum menjadi milik saya yaitu PT. Batutua Way Kanan Minerals (BWKM) ikut juga dituntut untuk dirampas. Hal mana tidak pernah ada buktinya dan tidak pernah dibuktikan uang dari Jiwasraya mengalir ke perusahaan tersebut," kata Heru.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Atas dasar tersebut, Heru berharap keadilan dari majelis hakim. Ia pun meminta maaf kepada sejumlah pihak karena perkaranya tersebut.
"Saya memohon maaf kepada Yang Mulia majelis hakim apabila ada sikap saya yang tidak berkenan di hati Yang Mulia dalam persidangan ini. Saya memohon maaf kepada keluarga saya yang menjadi susah dan menderita akibat adanya perkara ini. Saya memohon maaf kepada seluruh karyawan saya yang harus kehilangan pekerjaan dan yang menjadi tidak jelas nasibnya karena saya dipenjara dan tidak bisa menjalankan perusahaan ini," kata Heru.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Heru membayar uang pengganti Rp 10 triliun. Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Heru disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika terdakwa divonis bersalah namun dihukum selain seumur hidup atau mati, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Bila kurang membayar uang pengganti maka akan diperhitungkan dengan pidana pengganti sebagai kewajiban membayar uang pengganti," ucap jaksa.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten