Terdakwa Kasus Jiwasraya, Pieter Rasiman, Dituntut 20 Tahun Penjara

12 Juli 2021 20:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus Jiwasraya, Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman, menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin (12/7). Dia dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Pieter Rasiman bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Jiwasraya.
"(Menuntut) pidana penjara selama 20 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Jaksa menilai Pieter melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, Piter Rasiman disebut selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan Reksa Dana dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2008-2018.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Ia didakwa bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya, yakni Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Ada 13 manager investasi yang dikelola oleh dia dari pihak swasta, yakni Heru, Benny, dan Joko Hartono Tirto. Pengelolaan itu diduga merupakan hasil kesepakatan kongkalingkong antara dia dan para terdakwa tersebut.
Perbuatan Piter Rasiman bersama para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000. Selain itu, Pieter didakwa bersama Heru Hidayat telah melakukan TPPU.