news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terdakwa Korupsi Rp 477 M Divonis Bebas, Kejaksaan Ajukan Kasasi

14 Juni 2019 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk listrik PLN, Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim. Kejaksaan pun langsung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kokos yang merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) ini didakwa melakukan perbuatan korupsi sehingga menguntungkan perusahaannya dan pihak lain sebesar Rp 477,359 miliar. Keuntungannya itu juga dianggap merugikan keuangan negara.
Dalam putusan hakim yang dibacakan pada Rabu (12/6), hakim menilai Kokos tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsider, dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (kanan). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Kokos sebelumnya dituntut 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kokos juga dituntut pidana uang pengganti sebesar Rp 477.359.539.000.
Jaksa menilai bahwa Kokos terbukti berkongkalikong untuk mengatur agar perusahaannya mendapat proyek pengadaan batu bara. Dalam upayanya itu, jaksa menyebut Kokos melakukan beberapa pertemuan dengan mantan Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni.
"Untuk mengatur dan mengarahkan membuat Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim; membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara belum/tidak dilakukan Desk Study dan survey/kajian teknis/uji tuntas; melakukan pengikatan/kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan; membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan," papar Mukri mengurai dugaan perbuatan Kokos.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Kokos dinilai telah memperkaya diri sendiri atau perusahaan–perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan olehnya, yaitu antara lain PT TME, PT Delapan Inti Power, PT Sriwijaya Tansri Energi, serta Sugico group, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 477.359.539.000
Jaksa menilai perbuatan Kokos memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider.
Ilustrasi korupsi. Foto: shutterstock, kumparan
Lantaran dinilai menimbulkan kerugian negara, Kokos juga dituntut membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama. Menurut Mukri, Kokos sudah menitipkan uang di rekening Penitipan RPL 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk PDT Pemerintah sebesar Rp 477.359.539.000. Mukri menyebut seluruh uang pengganti tersebut dikembalikan ke PT PLN Batubara.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan berbeda dengan jaksa. Hakim menilai Kokos tak terbukti melakukan korupsi.
Mukri pun memastikan jaksa sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas itu.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2019 PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Kokos Jiang," ujar Mukri.