Terduga Tukang Santet di Tangsel Dijerat UU Darurat karena Kepemilikan Senpi

6 Maret 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah foto yang ditemukan di kediaman tukang santet di Tangsel. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah foto yang ditemukan di kediaman tukang santet di Tangsel. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Heriyadi, pria 67 tahun, warga RW 07, Kawasan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kepemilikan senjata api. Heriyadi dikenal warga setempat sebagai tukang santet.
ADVERTISEMENT
"Ya dikenakan Undang-Undang Darurat. Hal ini karena pelaku terbukti tentang kepemilikan senjata api tanpa izin," kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Rabu, (6/3).
Ditanya soal pasal tambahan atas praktik spiritual yang dilakukan Heriyadi, hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Belum ada pasal tambahan, masih kami sidik. Jadi sementara hanya UU Darurat saja," ujarnya.
Rumah warga di RW 07, Kawasan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, digeledah tim gegana, Senin, (4/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Diketahui, polisi telah menetapkan Heriyadi sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api tanpa izin. Di mana, terdapat ratusan peluru, sejumlah senjata api, dan granat ditemukan di kediaman Heriyadi.
Hasil pemeriksaan, sejumlah barang itu merupakan milik orang tuanya, sebagai peninggalan. Namun, hal ini masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Rumah Heriyadi digeledah dan digeruduk warga pada Minggu (3/3) terkait isu bahwa Heri adalah terduga tukang santet. Ditemukan banyak foto wajah yang ditancapi jarum-jarum.
ADVERTISEMENT