Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemprov DKI melakukan penyesuaian dan pengurangan tunjangan PNS DKI akibat terpuruknya keuangan daerah di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengubah Pasal 4 Pergub Nomor 49 Tahun 2020 dengan melakukan rasionalisasi penghasilan pada April 2020 hingga November 2020.
Pemprov juga memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi pada Mei hingga Desember 2020.
"Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 huruf c tidak dibayarkan terhitung sejak bulan Mei 2020 sampai dengan Desember 2020," ujar Anies melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2021, dikutip Jumat (8/1).
Sementara itu, untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS atau CPNS sebesar 25 persen untuk bulan April hingga November ditunda pembayarannya.
ADVERTISEMENT
"Penundaan pembayaran sebesar 25% untuk TPP/TKD PNS/Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dilaksanakan sejak TPP/TKD bulan April 2020 sampai dengan TPP/TKD bulan November 2020," tulisnya.
Dalam Pasal 6 kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50 persen dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.
"Penghasilan dibayarkan 50% dari TPP/TKD pada kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a dan Pasal 3 ayat 1 huruf a, diterima sejak TPP/TKD bulan April 2020 sampai TPP/TKD bulan November 2020," jelasnya.
Begitu juga dengan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar 25 persen terhitung triwulan II hingga triwulan IV 2020, ditunda pembayarannya.
ADVERTISEMENT
Insentif pemungutan pajak juga hanya dibayarkan 50% dari jumlah insentif pemungutan pajak yang seharusnya diterima setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.
"Insentif pemungutan pajak dibayarkan sebesar 50% dari jumlah insentif pemungutan pajak yang seharusnya diterima per triwulan setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan sejak triwulan II 2020 sampai triwulan IV tahun 2020.
Pembayaran penundaan penghasilan akan dilakukan dengan pertimbangan alokasi, siklus, dan kemampuan APBD DKI Tahun 2021.
Rasionalisasi atau pemotongan tunjangan PNS DKI Jakarta tak lepas dari dampak turunnya APBD DKI Jakarta 2020 akibat pendemi corona, terutama dari pendapatan dari pajak.
APBD DKI 2020 yang semula telah diketok sebesar Rp 87,95 triliun, kini mengalami penurunan hampir setengahnya yakni menjadi Rp 43,29 triliun pada Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Lebih rinci, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, mengatakan APBD DKI yang semula Rp 87.956.148.476.363 setelah realokasi menjadi Rp 44.662.206.340.096.
Kemudian, pada APBD-Perubahan 2020, penurunannya tak setinggi saat Mei karena sudah ada sejumlah sektor yang dibuka. APBD-Perubahan 2020, mengalami penyesuaian dari Rp 87,95 triliun menjadi Rp 63,23 triliun. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara Pemprov dan DPRD DKI.
"APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp 87,95 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 63,23 triliun," ujar Anies di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).
Anies menjelaskan realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan akhir Juni 2020 sebesar Rp 23,88 triliun atau 29,04% dari rencana awal sebesar Rp 82,19 triliun. Secara detail, realisasi Pendapatan Daerah tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
- Pendapatan Asli Daerah terealisasi Rp 14,18 triliun atau 26,64% dari rencana Rp 57,56 triliun yang terdiri atas Pajak Daerah (22,95%), Retribusi Daerah (37,74%), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (45,48%), dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (34,72%);
- Dana Perimbangan terealisasi Rp 9,66 triliun atau 44,51% dari rencana Rp 21,61 triliun yang terdiri atas Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak (42,65%) maupun Dana Alokasi Khusus (54,84%);
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terealisasi Rp 37,25 miliar (1,24%) dari rencana Rp 3,01 triliun yang terdiri atas Pendapatan Hibah (0,11%) maupun Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (54,42%).