Terima Ancaman Pembunuhan, Adian Napitupulu Lapor ke Polisi

22 Mei 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis 98 Adian Napitupulu menyampaikan pandangannya saat diskusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis 98 Adian Napitupulu menyampaikan pandangannya saat diskusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Politikus PDIP Adian Napitupulu melapor ke Bareskrim Polri terkait teror ancaman pembunuhan terhadap dirinya. Ia mengaku diancam lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
Laporan Adian diterima SPKT Bareskrim dengan nomor STTL/LP/ B /0496/V/2019/Bareskrim. Polisi menerapkan Pasal 14 dan 15 KUHP, Pasal 16 Uu 11 th 2008, dan Pasal 29 jo 45b UU 11 tahun 2008, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Adian melaporkan 4 nomor telepon dan 1 akun facebook. Ia merasa terganggu dengan teror yang diberikan padanya.
“Ancaman saya terima di media sosial. Ada 4 atau 5 nomor handphone yang dilaporkan dan akun Facebook,” kata Adian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Adian berharap Polisi bersedia memproses teror yang diterimanya. Ia juga menyesalkan adanya aksi teror.
“Semoga ini bisa diungkap. Siapa di baliknya,” ujar Adian.