
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab dari Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Terdapat 3 berkas perkara yang diterima Kejagung terkait pelanggaran protokol kesehatan, 2 di antaranya atas nama Habib Rizieq.
"Kamis 14 Januari 2021, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung telah menerima 3 berkas perkara dari Bareskrim Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Berikut rincian 3 berkas perkara tersebut:
- Berkas perkara kasus kerumunan di Petamburan atas nama tersangka Rizieq Syihab dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Berkas perkara kasus kerumunan di Megamendung atas nama tersangka Rizieq Syihab dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
- Berkas perkara terkait pernikahan putri Rizieq atas nama tersangka Haris Ubaidillah sebagai Ketua Panitia, Maman Suryadi selaku Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Ahmad Shabri Lubis selaku Ketua Umum FPI, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus selaku seksi acara tersebut. Kelimanya disangka melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1).

Atas pelimpahan tersebut, Kejagung segera menunjuk jaksa untuk meneliti berkas itu.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya Jaksa Peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard.
Sesuai Pasal 110 KUHAP, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas yang diserahkan sudah lengkap atau tidak.