Terima Suap, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jami, menyatakan tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni Supardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal, terbukti bersalah menerima siap.
ADVERTISEMENT
Mereka dihukum masing-masing 4 tahun 2 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung secara teleconference itu.
Ketiganya terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola . Suap itu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017-2018.
"Putusan masing-masing 4 tahun 2 bulan penjara," kata Jaksa KPK Trimulyono Hendardi, dalam keterangannya, Senin (6/4).
Selain diputus hukuman badan, ketiganya juga dijatuhi denda masing-masing Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, ketiganya juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti masing-masing dengan nominal berbeda sesuai yang mereka terima.
Sufardi Nurzain dikenakan uang pengganti Rp 105 juta subsider 3 bulan penjara, Elhelwi Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Gusrizal 55 juta subsider 2 bulan penjara.
Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik mereka. Pencabutan hak politik 5 tahun setelah menjalani putusan," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diduga melibatkan belasan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Setidaknya sudah ada 12 eks anggota dewan yang dijerat. Sementara Zumi Zola sudah terlebih dulu menjalani proses hukum.