Terima Suap dan Gratifikasi, Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

4 Desember 2019 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Eks anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Bowo terbukti menerima suap terkait kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). Selain itu Bowo juga dinilai menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan Banggar.
"Memutuskan, mengadili, dan menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Vonis untuk Bowo lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Bowo sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain memvonis penjara, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Bowo dalam jabatan publik setelah menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun," ucap hakim Yanto.
Hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) atau saksi bekerja sama yang diajukan Bowo. Sebab, Bowo dianggap belum memenuhi syarat untuk mendapatkan JC.
Meski begitu, hakim memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengembalikan uang Bowo senilai Rp 52.095.965. Uang itu merupakan kelebihan bayar dari pengembalian uang yang dilakukan Bowo senilai Rp 10.384.399.037.
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Perkara Suap
Majelis hakim menilai Bowo terbukti menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap itu terkait jabatan Bowo sebagai anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN serta seluruh BUMN. Suap yang diterima Bowo berasal dari dua pihak.
Pertama, Bowo diduga menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Suap yang diberikan sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733 atau setara Rp 2.327.726.502 (kurs Rp 14.216).
ADVERTISEMENT
Penerimaan uang itu diterima langsung oleh Bowo dan ada juga yang melalui orang kepercayaannya Direktur PT Inersia Ampak Engineer, M Indung Andriani. Penerimaan uang dilakukan bertahap sebanyak lima kali dari kurun waktu 1 Oktober hingga 27 Maret 2019.
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
Kedua, Bowo menerima suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat, sebesar Rp 300 juta.
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Suap yang diterima Bowo dilakukan agar ia membantu perusahaan milik Lamidi mendapatkan proyek pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) kapal-kapal dari PT Djakarta Llyod (Persero).
Perkara Gratifikasi
Bowo juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Hakim meyakini ia menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.241.962.000.00 (kurs Rp 10.345) dan Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Hakim menyebut Bowo menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Gratifikasi itu terungkap usai KPK menggeledah kantor PT Inersia Ampak Engineers milik Bowo itu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu, KPK menemukan uang tunai Rp 8.000.300.000 dengan pecahan Rp 20 ribu dalam 400.015 amplop putih yang dimasukkan di 81 kardus.
Hakim menyebut, gratifikasi senilai SGD 700 ribu diterima Bowo dalam kurun awal 2016 hingga Agustus 2017 dari 4 sumber. Penerimaan gratifikasi dalam bentuk dolar Singapura itu kemudian disimpan Bowo di lemari kediaman pribadinya di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Pada awal 2019, Bowo meminta bantuan rekannya, Ayi Paryana, untuk menukarkan SGD 693.000 dalam mata uang Rupiah secara bertahap sebanyak 7 kali. Ayi pun mengonversi SGD itu ke mata uang Rupiah menjadi Rp 7.189.011.000.
ADVERTISEMENT
Bowo selanjutnya kembali mengirim uang ke Ayi sebanyak 2 kali sebesar Rp 840 juta. Uang itu diterimanya dari PT Humpuss Transportasi Kimia dan merupakan bagian dakwaan suap.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyebut, perbuatan Bowo yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi poin memberatkan.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni keterangan dari Bowo berlaku sopan, belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan semua yang diterimanya kepada KPK.
Bowo dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi