Terima Suap Rp 1,6 M, Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

4 Juli 2019 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati non aktif Pakpak Barat, Remigo Yolanda Berutu, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati non aktif Pakpak Barat, Remigo Yolanda Berutu, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Bupati Pakpak Bharat nonaktif, Remigo Yolanda Berutu, dengan hukuman 8 tahun penjara. Remigo juga dituntut membayar denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai Remigo terbukti menerima suap senilai Rp 1,6 miliar. Remigo diduga menerima uang itu dari sejumlah kontraktor yang menangani proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Bharat pada 2018.
Uang haram itu diterima Remigo melalui perantara, yakni David Anderson Karo Sekali selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring selaku pegawai swasta.
Jaksa KPK, M Nur Azis, menyatakan ada beberapa hal memberatkan tuntutan Remigo. Selain tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi, bupati nonaktif ini dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan kasusnya.
"Terdakwa juga belum mengembalikan hasil tindak pidana yang telah dinikmatinya. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar Nur.
Remigo saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Remigo juga dituntut membayar uang pengganti kepada Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 1,23 miliar.
ADVERTISEMENT
Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita. Jika hartanya tidak cukup membayar uang pengganti itu, Remigo terancam hukuman tambahan selama 2 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga menuntut agar hak politik Remigo dicabut.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu berupa pencabutan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” jelas jaksa Nur.
Terhadap tuntutan tersebut, Remigo diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan selanjutnya.