Terima Suap Rp 750 Juta, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bui

8 Juli 2021 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara Iwan Zulhami. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara Iwan Zulhami. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara, Iwan Zulhami, selama 2 tahun 4 bulan penjara. Iwan dinilai terbukti menerima suap Rp 750 juta terkait jual beli jabatan pada 2019.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Iwan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara yang dilakukan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno, saat membacakan putusan pada Kamis (8/7).
Hukuman yang diterima Iwan lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Iwan pun menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut, begitu pula jaksa.
Dalam kasus ini, Iwan terbukti menerima Rp 750 juta dari Zainal Arifin agar bisa menduduki posisi Kakanwil Kemenag Mandaling Natal (Madina). Pemberian itu dilakukan dalam beberapa kali kesempatan.
Eks Kakanwil Sumut IZ saat menjadi tahanan Kejati Sumut. Foto: Dok. Istimewa
Pemberian uang pertama dilakukan pada 13 Mei 2019. Ketika itu Zainal membawa uang Rp 250 juta untuk diserahkan kepada orang kepercayaan Iwan, Nurkholidah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 17 Mei 2019, Zainal memberikan uang Rp 100 juta melalui Nurkholidah. Selang tiga hari, Zainal kembali menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Nurkholidah di RS Permata Madina.
Lalu pada l 23 Mei 2019 Zainal menyerahkan Rp 50 juta kepada Nurkholidah. Pemberian uang itu berlanjut pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin saat itu mentransfer uang sebesar R p65 juta kepada Nurkholidah. Lalu keesokan harinya, Zainal Arifin kembali mentransfer uang Rp 185 juta kepada Nurkholidah
Dari uang yang diberikan itu, Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kakanwil Kemenag Madina. Setelah pengangkatan itu, pada 14 Januari 2020, Zainal kembali mengirimkan uang kepada Nurkholidah sebesar Rp 50 juta.
Adapun di perkara yang sama, Zainal telah dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT