Hari Setiyono.

Terindikasi Suap, Kasus Jaksa Pinangki Terkait Djoko Tjandra Naik Penyidikan

11 Agustus 2020 6:08 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung telah menelaah berkas hasil pengawasaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait keterlibatannya dalam polemik buronnya Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil telaah, penyidik pada JAMPidsus Kejagung menemukan adanya indikasi dugaan suap dalam kasus itu. Sehingga kasus ini langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan telaah oleh tim penelaah, tim berkesimpulan laporan hasil pemeriksaan bidang pengawasan jadi bukti permulaan diduga terjadi suatu peristiwa pidana sehingga pidsus Kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap LHP itu dan langsung ke tahap penyidikan," kata Kapuspen Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya kepada media Senin (10/9) malam.
"Penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diduga menerima hadiah atau janji. Fokus kami karena salah satu unsur pegawai negeri dan dugaannya seperti LHP adalah seorang Jaksa PSM, maka penyidikan perkara ini terkait dugaan perbuatan itu," tambahnya.
Dokumen perjalanan Pengacara Djoko Tjandra Jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur. Foto: MAKI
Hari menjelaskan, sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, sebanyak tiga orang saksi yaitu Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra telah diperiksa.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan seharusnya ada dua saksi yang akan diminta keterangannya yakni dua orang swasta bernama Irwan dan Rahmat. Keterangan 2 orang tersebut diperlukan untuk menentukan tersangka dalam kasus ini
"Tapi keduanya tidak hadir. Sesuai definisi penyidikan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang nanti menjadi jelas tindak pidananya guna menentukan tersangkanya," jelas Hari.
Lebih lanjut, Hari mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti terkait penyidikan kasus ini. Kejagung juga akan kembali memanggil dua saksi yang tidak hadir hadir tersebut.

Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri

Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa pengawas, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin berat. Pinangki dicopot dari jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pinangki dicopot lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali pada 2019 tanpa izin tertulis atasan.
ADVERTISEMENT
Di antara berpergian ke luar negeri itu, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra. Tak diketahui dalam 9 kali berpergian itu, berapa kali Pinangki bertemu dengan terpidana cessie Bank Bali itu.
Atas dasar adanya pertemuan itu Jampidsus kini mengusut dugaan adanya pidana dalam polemik Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten