Terinspirasi Mantan Pacar, Wanita di Jaksel Produksi Tembakau Sintetis

23 Juni 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus tembakau sintetis di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus tembakau sintetis di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang wanita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berinisial VN ditangkap polisi karena memproduksi tembakau sintetis. Dia mengaku terinspirasi dari mantan pacarnya yang juga sempat memproduksi narkoba jenis tersebut sebelum akhirnya ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyelidikan ternyata yang bersangkutan melakukan produksi ini dimulai pada bulan Maret 2021 terinspirasi dari mantan pacarnya, di mana mantan pacarnya juga melakukan produksi yang sama dan telah dihukum di lembaga pemasyarakatan," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat jumpa pers di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (23/6).
Azis menerangkan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya pembelian bahan dasar pembuatan tembakau sintetis ini. Setelah diselidiki, polisi lalu menangkap tersangka.
"Informasi bahwa telah ada pembelian berupa bibit atau prekursor atau bahan sintetis untuk campuran tembakau, diketahui bahwa campuran sintetis tersebut biasanya akan diproduksi untuk bahan narkotika," ujarnya.
Polisi menunjuukkan barang bukti tembakau gorila. Foto: M Agung Rajasa/ ANTARA FOTO
Tersangka, lanjut Azis, memproduksi tembakau sintetis ini seorang diri. Ia mengemas narkoba tersebut dengan berbagai ukuran.
ADVERTISEMENT
"Atas nama VN atau inisial V seorang wanita telah memproduksi tembakau sintetis yang dikemas dalam bentuk atau dalam bungkusan berbagai macam ukuran dari mulai ukuran 200 gram, 100 gram, 50 gram, 25 gram. 15 gram dan 10 gram," kata dia.
Atas perbuatannya itu, VN dijerat Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.