Terjerat Korupsi, Pengurus Akan Kembalikan Aset YKP ke Pemkot Surabaya

15 Juli 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ssat menjadi pembicara dihadapan lembaga dan SMP dibawah naungan ayasan Nahdlatul Ulama (NU) se-Kota Surabaya. Foto: Instagram/ @Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ssat menjadi pembicara dihadapan lembaga dan SMP dibawah naungan ayasan Nahdlatul Ulama (NU) se-Kota Surabaya. Foto: Instagram/ @Surabaya
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya yang dikuasai pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akibat kasus tersebut, diduga kerugian negara mencapai Rp 60 triliun.
ADVERTISEMENT
Di tengah penanganan kasus ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut seluruh aset YKP dan PT Yekape akan diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya. Padahal, DPRD dan Pemkot Surabaya telah meminta agar aset YKP yang dikelola perorangan sejak 2002, dikembalikan pada 2012 lalu.
Risma mengatakan, penyerahan aset ke Pemkot bakal berlangsung pada Selasa (16/7). Usai penyerahan aset, pihaknya bakal melantik pengurus baru di hari yang sama.
“Insyaallah nanti YKP kalau enggak hari Selasa (atau) hari Kamis itu sudah penyerahan. Hari ini pendaftaran di notaris. Nanti sore kita akan lakukan sumpah, saya akan lakukan sumpah sama pengurus-pengurus yang baru yang terpilih supaya kita enggak main-main karena nilainya triliunan,” ujar Risma saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Kasus
YKP dibentuk Pemkot Surabaya pada tahun 1951. Lembaga ini bertujuan membantu Pemkot Surabaya memenuhi kebutuhan perumahan. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil (meter per segi) berasal dari pemkot. Di antaranya adalah tanah negara bekas eigendom verponding. Eigendom verponding adalah hak kepemilikan mutlak sebidang tanah. Eigendom verponding adalah produk hukum peninggalan kolonial Belanda untuk melegitimasi kepemilikan tanah.
Sebagai aset daerah, sejak YKP didirikan, Wali Kota Surabaya selalu menjabat sebagai Ketua YKP hingga tahun 1999, saat itu dijabat oleh Wali Kota Sunarto.
Namun terbitnya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, membuat kepala daerah tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sehingga tahun 2000, Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
ADVERTISEMENT
Namun tahun 2002, Sunarto kembali menunjuk dirinya dan 9 pengurus baru untuk memimpin YKP. Sejak saat itu, muncul dugaan pengurus YKP mengubah AD/ART dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk melakukan privatisasi aset Pemkot Surabaya itu.
Meski demikian hingga tahun 2007, YKP masih menyetor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu, YKP dan PT Yekape berjalan sendiri, seolah sudah menjadi kepemilikan pribadi. Hingga saat ini aset YKP dan PT Yekape berkembang mencapai triliunan Rupiah.