news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terjerat Pinjol, Perempuan di Yogya Nekat Gelapkan Uang Milik Outlet Bakpia

24 Juni 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meminjam uang online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meminjam uang online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Perempuan berinisial WFA (29) asal Magelang, Jawa Tengah harus berhadapan dengan hukum usai menggelapkan uang perusahaan. Perempuan ini nekat berbuat kriminal karena terjerat pinjaman online atau pinjol.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan perbuatan kriminal WFA ini diketahui pihak perusahaan tempat pelaku bekerja pada 31 Mei lalu.
Perusahaan yang bergerak di penjualan bakpia di Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta itu melakukan pengecekan keuangan hasil penjualan pada 27 Mei sampai 30 Mei.
"Total sejumlah Rp 102.570.000 tetapi yag disetorkan oleh tersangka sebagai leader store ke pihak ketiga sebesar Rp 73.285.000 sehingga masih ada selisih uang Rp 29.285.300 kemudian uang yang masih disimpan di brankas outlet sebesar Rp 13.873.300 sehingga outlet bakpia menderita kerugian sebesar Rp. 15.412.000," kata Timbul dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka mengambil uang pada saat outlet hendak tutup. Ketika memasukkan uang ke brankas, tersangka mengambil sebagian uang dengan cara menyelipkan ke lengan baju.
ADVERTISEMENT
"Diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV," katanya.
WFA ditangkap pada 20 Juni lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka indekos di kawasan Gandekan lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Tersangka yang keluar dengan mengendarai sepeda motor kemudian dibuntuti petugas dan berhasil diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka mengakui bahwa dia adalah sebagai pelaku penggelapan uang di outlet bakpia," katanya.
Dari hasil pendalaman polisi, salah satu motif tersangka nekat melakukan penggelapan karena terjerat pinjol. Tersangka pin terjerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
"Salah satunya (alasan penggelapan adalah) punya utang di pinjol," kata Timbul.