Terjungkal karena MK, Aan Mengadu ke Golkar Soal Kursi DPRD Surabaya

12 Agustus 2019 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Caleg nomor urut 1 Partai Golkar Dapil 4 Surabaya Aan Ainur Rofik bakal menempuh jalur internal usai namanya tergeser dari pemilik suara terbanyak. Hasil PSSU tiga TPS di Surabaya disebutkan, bahwa Aan mendapat 4676 suara. Sedangkan, Agoeng Prasodjo memperoleh 4714 suara.
ADVERTISEMENT
Aan mengatakan, sudah tak ada lagi jalur hukum untuk menggugat kembali perkara itu. Atas dasar itu, ia akan melakukan jalur internal di Partai Golkar.
“Tapi ada mekanisme internal yang saya tempuh. Ada mekanisme yang dilanggar. Apa itu? Kita tunggu selanjutnya,” ujar Aan saat dihubungi, Senin (12/8).
Sementara, ia enggan mengungkapkan jalur internal seperti apa yang bakal dipakainya. “Nanti aja (saya sampaikan). Kalau nanti surat saya masuk (ke partai) nanti,” imbuhnya.
Aan hanya menyebut, bahwa sanksi dari jalur yang ditempuhnya itu dapat mengakibatkan Caleg Agoeng Prasodjo dipecat Golkar.
“Pemecatan, bisa,” terangnya.
Agoeng Prasodjo ditetapkan menjadi caleg Partai Golkar DPRD Kota Surabaya Dapil 4 dengan perolehan suara terbanyak dengan nomor penetapan 315/PL.01.8-KPT/3578/KPU-KOT/VIII/2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Gugatan Caleg Agoeng Prasodjo didaftarkan pada nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalil gugatan tersebut menjelaskan, terjadi penambahan suara bagi caleg Partai Golkar Dapil 4 Surabaya nomor urut 1 Aan Ainur Rofik di TPS 30 sebanyak 20 suara. Sedangkan suara Agoeng berkurang sebanyak 1 suara.
Sementara, pada TPS 31 terdapat penambahan suara untuk Aan Ainur Rofik sebanyak 27 suara. Sedangkan dalam TPS 50, disebutkan Agoeng Prasodjo kehilangan sebanyak 21 suara.