Terlibat Kredit Fiktif Rp 1,9 M, Seorang Analis Bank di Jateng Ditahan

14 November 2019 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Analisis mikro di Bank BRI, Yuna Yanwar (tengah) tersangka kasus kredit fiktif di Kendal. Foto: Dok Kejati Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Analisis mikro di Bank BRI, Yuna Yanwar (tengah) tersangka kasus kredit fiktif di Kendal. Foto: Dok Kejati Jateng
ADVERTISEMENT
Seorang analis kredit mikro (mantri) BRI di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, bernama Yuna Yanwar ditahan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menduga Yuna terlibat kasus pengajuan kredit fiktif senilai Rp 1,9 miliar di tempatnya bekerja.
ADVERTISEMENT
Aspidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, mengatakan Yuna ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang.
"Penyidik meminta dilakukan penahanan terhadap YY selama 20 hari ke depan," kata Ketut di kantornya, Kota Semarang, Kamis (14/11).
Selain Yuna, dalam kasus kredit fiktif ini, Kejati Jateng juga sudah menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial S alias J selaku pihak swasta.
Analisis mikro di Bank BRI, Yuna Yanwar (tengah) tersangka kasus kredit fiktif di Kendal. Foto: Dok Kejati Jateng
Akan tetapi, Kejati Jateng belum menahan S karena mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Ketut mengaku akan kembali memanggil ulang S pada Senin (18/11).
"Kalau tidak ada (datang), kami panggil paksa (tangkap)," ujarnya.
Dalam kasus ini, sekitar 50 nama nasabah digunakan untuk mengajukan Kredit Umum Pedesaan di dua cabang BRI di Kendal. Tersangka mengajukan kredit dengan besaran Rp 30-50 juta.
ADVERTISEMENT
Nasabah yang dipinjam identitasnya diberi imbalan Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu tanpa tahu peruntukannya. Uang yang cair kemudian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Analisis mikro di Bank BRI, Yuna Yanwar (tengah) tersangka kasus kredit fiktif di Kendal. Foto: Dok Kejati Jateng
Kasus tersebut terungkap setelah pihak internal bank melakukan investigasi terkait kredit macet. Hasilnya, ada dugaan orang dalam yang terlibat, tak lain adalah Yuna.
Kejati Jateng mengatakan kerugian akibat kasus kredit fiktif ini mencapai Rp 1,9 miliar. Sebanyak Rp 200 juta sudah dikembalikan Yuna. Pengakuan sementara, sisa uang lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Hasil keterangan, uang untuk beli 3 biji mobil, perbaikan rumah, dan untuk WIL (selingkuhan). Rumah sudah kita sita, mobil sudah dijual duluan," kata Ketut.
Petugas sudah memanggil WIL untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Perempuan berinisial E itu ternyata mengakui pernah ditransfer Rp 200 juta oleh Yuna.
ADVERTISEMENT
"WIL-nya mengakui, dari keterangan, ditransfer Rp 200 juta," tandasnya.