Terlibat Penyelundupan 20 Kg Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap BNN Sumut

3 Desember 2020 23:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
BNN Sumut menggagalkan penyelundupan narkotika di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, 3 orang ditangkap. Adapun barang bukti yang disita yakni sabu seberat 20 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang yang ditangkap masing-masing BBG (43), SFN (38) dan seorang pecatan polisi berinisial FW (31). Ketiganya warga Riau
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial, mengatakan ketiganya ditangkap pada Minggu (30/11). Awalnya, BNN menerima informasi adanya penyelundupan narkoba dari Riau menuju Medan melalui jalur darat.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Atrila kepada wartawan, Kamis (3/12)
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku mengendarai mobil Xenia berwarna silver metalik dengan nomor polisi BK 1123 QH. Mereka bertiga diringkus saat beristirahat di sebuah warung di pinggir jalan di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai.
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
Dari penggeledahan, tim BNN menemukan 20 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek China. Selain itu, ditemukan 10 ribu pil ekstasi berwarna ungu yang disembunyikan di dinding mobil.
ADVERTISEMENT
Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku diperintah seseorang berinisial WW untuk mengantar barang haram itu ke Medan.
"Jika berhasil menyelundupkan narkoba itu ke Medan para tersangka akan mendapat upah masing-masing Rp 3 juta,” ujar Artial.
Artial menyatakan salah seorang pelaku berinisial FW merupakan pecatan polisi yang pernah bertugas Dit Polair Polda Kepulauan Riau. FW dipecat pada 2017 karena kasus narkoba.
Ilustrasi Ekstasi. Foto: Pixabay
Atas upaya penyelundupan itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
“Kini seluruh tersangka dibawa ke BNN RI untuk pengembangan," tutupnya.