Terlilit Pinjol Akibat Judi Online, Pria di Indramayu Rampok Minimarket

4 Maret 2024 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Indramayu, Senin (4/3/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Indramayu, Senin (4/3/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial R (26 tahun) di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, yang terjadi pada Sabtu, (10/2).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa pelaku menodongkan pistol mainan kepada karyawan minimarket tersebut.
Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun aksinya gagal.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya, kemudian menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok,” kata AKBP M. Fahri Siregar saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Senin (4/3).
ADVERTISEMENT
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar saat menasihati pelaku pencurian dengan kekerasan di Mapolres Indramayu, Senin (4/3/2024). Foto: kumparan
Kapolres Indramayu menyebut pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan sehari sebelum kejadian.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku juga meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO yang digunakan dalam aksinya.
Dari pelaku, Fahri menuturkan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.882.153, top up dompet digital OVO senilai Rp 500.000, serta berbagai jenis rokok.
“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit utang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” tutur Kapolres Indramayu.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
ADVERTISEMENT