Teroris Pembuat Bom di Bekasi Sempat Belajar Ilmu Kebal Persiapan Aksi

2 April 2021 21:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri berjaga di rumah kontrakan yang dihuni EY alias Rafli saat dilakukan penggeledahan di Kavling Barokah. Foto: ANTARA FOTO/Ariesanto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri berjaga di rumah kontrakan yang dihuni EY alias Rafli saat dilakukan penggeledahan di Kavling Barokah. Foto: ANTARA FOTO/Ariesanto
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap terduga teroris di Jakarta. Mereka adalah Zulaimi Agus, Husein Hasni, Bambang Setiono, Wiloso Jati, dan Ahmad Junaidi.
ADVERTISEMENT
Mereka seluruhnya merupakan eks simpatisan FPI dan berencana akan melakukan aksi teror. Hal itu dibuktikan dengan diamankan barang bukti berupa 5 bom aktif dan 3,5 kg bahan peledak siap racik.
Tidak lama setelah penangkapan, para tersangka memberikan pengakuan melalui video pendek. Baik Agus, Bambang dan Junaidi mengaku sempat belajar ilmu kebal di Sukabumi sebelum melancarkan aksinya.
"Februari saya ke Sukabumi ke Yasin Rawatib minta doa dan minta diisi ilmu kebal," kata Agus.
Agus menambahkan, tidak hanya dirinya yang diisi ilmu kebal. Jemaah lain yakni Habib Husein Hasni, Malik, Bambang, Jerry dan Wiloso Jati juga diisi ilmu kebal.
"Habib (Husein) pernah perintahkan kepada anggota untuk mengisi ilmu kebal di Sukabumi sebagai pembekalan persiapan aksi," ucap Wiloso.
ADVERTISEMENT
Sementara Bambang Setiono menuturkan, sebelum pengisian ilmu kebal di Sukabumi, mereka melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Cibadak.
Dalam pertemuan itu turut dibahas rencana penyerangan di SPBU hingga menyasar pengusaha China.
"Merencanakan aksi penyerangan ke SPBU dengan menggunakan bom molotov. Merencanakan aksi melempar bom ke tokoh China dan pengusaha China, merencanakan aksi menyerang dengan ketapel dengan peluru gotri jika terjadi kerusuhan saat demo," kata Bambang.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka teroris dalam penggerebekan di Condet, Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (29/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan dan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.