Terpidana Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung, Freddy Lumban Tobing, Bebas

21 Juli 2020 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Freddy Lumban Tobing (kanan) usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/8). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Freddy Lumban Tobing (kanan) usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/8). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK mengeksekusi Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing yang merupakan kasus korupsi vaksin flu burung. Eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung per tanggal 17 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan kasasi itu, Freddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2017.
"Diputus majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Dengan putusan itu, maka Freddy sudah bebas pada 20 Juli 2020. Sebab ia sudah ditahan sesuai vonis yang dijatuhkan yakni 16 bulan.
Jaksa pun mengeksekusinya dengan membebaskannya dari Rutan KPK.
"Karena Terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan maka Senin (20/7/2020) Terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK," kata Ali.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Eksekusi bebas juga dilakukan karena Freddy telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1,186 miliar ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Vonis 1 tahun 4 bulan penjara ini sudah dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim meyakini Freddy menerima keuntungan dalam korupsi pengadaan vaksin flu burung sebesar Rp 10 miliar. Perbuatan korupsi itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 12,3 miliar.
Dari keuntungan yang diterima, Freddy telah mengembalikan uang sebesar Rp 9.774.447.135 ke KPK. Sehingga, Freddy diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,18 miliar. Uang tersebut kini sudah dibayarkan.
Atas hukumannya, ia sempat mengajukan banding dan kasasi. Namun hukumannya tidak berubah.