Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johanes Budisutrisno Kotjo, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Sidang perdana pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited itu telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (7/10). Rencananya, sidang dilanjutkan pada Kamis (17/10).
Upaya PK Kotjo itu diungkap jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra. "Iya, benar (Kotjo mengajukan PK)," kata Lie saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Kotjo sebelumnya telah divonis bersalah karena menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,75 miliar. Suap itu diberikan agar Eni dan Idrus membantu perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Kotjo pun dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dari vonis tersebut, jaksa KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada tingkat banding, hukum Kotjo diperberat menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK dan Kotjo menerima vonis itu dan tak mengajukan kasasi ke MA. Namun kemudian Kotjo menempuh PK.