Tersangka Kasus ASABRI Ilham Siregar Meninggal, Kejagung Akan Setop Penuntutan

31 Juli 2021 23:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero), Ilham Wardhana Siregar, meninggal dunia pada Sabtu (31/7) sore. Ilham merupakan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode Juli 2012 hingga Januari 2017.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan Ilham meninggal karena sakit. Namun Leonard tak menyebut penyakit apa yang diderita Ilham.
"Telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar, hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," ujar Leonard dalam keterangannya, Sabtu (31/7).
Leonard menyatakan, berkas penyidikan Ilham bersama para tersangka ASABRI lainnya telah dinyatakan lengkap pada 28 Mei. Sehingga mereka tinggal menunggu disidang di kasus tersebut.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Namun dengan berita duka ini, jaksa segera menghentikan penuntutan terhadap Ilham.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Meninggalnya Ilham membuat tersangka di kasus ASABRI tersisa 8 orang. Berikut daftarnya:
1. Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri
2. Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja
3. Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi
4. Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
5. Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi
6. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo
7. Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro
8. Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kejagung menyatakan, berdasarkan hasil audit BPK, kasus ASABRI merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun.