Tersangka Kasus Perusahaan Langgar PPKM Darurat Terancam 1 Tahun Penjara

7 Juli 2021 14:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim Satgas Gakkum PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka dari dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. Kedua perusahan itu ialah PT Loan Market Indonesia bagian dari Ray White dan PT Dana Purna Investama.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama PT Dana Purna Investama, ERK; Manajer HR, AHV; serta CEO PT Loan Market Indonesia, SD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mereka dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984. Ketiganya terancam 1 tahun penjara.
"Semuanya kita ancam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto pasal 55 dan 56 ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasang surat penghentian aktivitas saat menyidak gedung-gedung perkantoran di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
Meski begitu Yusri menyebut para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Tidak ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun. Saat ini lagi pemeriksaan," kata Yusri.
ADVERTISEMENT