Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang Bisa Bertambah
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
ADVERTISEMENT
Sebab saat ini penyidik masih mendalami terkait persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Kedua pasal itu berkaitan dengan penyebab kebakaran.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade mengatakan penyidik dapat menetapkan tersangka terkait dua pasal tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.
"Ya (bisa ada tersangka baru) kalau alat bukti sudah cukup," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan semua terkait dengan Pasal 359 KUHP. Mereka merupakan petugas lapas yang dinilai lalai sehingga membuat 49 narapidana tewas dalam kebakaran tersebut.
Terkait perkembangan penyelidikan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Tubagus belum bisa bicara banyak. Penyidik saat ini masih bekerja.
"Masih melengkapi alat bukti," kata Tubagus.
Sebelumnya Tubagus mengatakan salah satu yang masih perlu dilengkapi ialah keterangan dari saksi ahli. Hal itu diperlukan untuk memastikan penyebab hingga alur kebakaran sampai menewaskan korban.
ADVERTISEMENT
"Kita periksa ahli dari dua perguruan tinggi yang pertama dari IPB dan kedua dari UI tentang ahli kebakaran. Ahli kebakaran dibutuhkan untuk menentukan sumber api dan prakiraan waktu kapan kebakarannya," kata Tubagus pada Senin (20/9).
Tubagus menargetkan pemeriksaan itu bisa rampung dalam sepekan. Dengan begitu kasus kebakaran maut tersebut bisa cepat diselesaikan.
"Insyaallah minggu ini semuanya bisa kita selesaikan," kata Tubagus.