Tersangka Kerumunan Acara Barongsai di PIK Dijerat UU Karantina Kesehatan

17 Februari 2021 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barongsai. Foto: REUTERS/Tyrone Siu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barongsai. Foto: REUTERS/Tyrone Siu
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, Golf Island, Jakarta Utara. Dia adalah BJ selaku pengelola lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo, mengatakan BJ dikenakan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Namun karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak ditahan.
"Kita kenakan pasal kekarantinaan kesehatan. Ancamannya satu tahun berarti tidak (ditahan)," kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).
Dwi memastikan dalam kasus ini, cuma ada tersangka tunggal yakni BJ selaku pengelola lokasi yang dijadikan pertunjukan barongsai itu.
"Itu hanya satu itu saja, tunggal itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan dari 11 saksi yang diperiksa, 1 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan kerumunan massa saat pertunjukan barongsai Imlek 2021. Acara ini kemudian dipertanyakan. Sebab saat ini pemerintah menerapkan PPKM skala mikro dan melarang adanya kerumunan.
ADVERTISEMENT
Dalam video 0.45 detik itu, tampak kerumunan warga memenuhi lokasi diselenggarakan pertunjukan barongsai.
Meski dalam video itu warga yang melihat memang menggunakan masker, namun kerumunan massa tak bisa dihindarkan.