Tersangka Suap Meikarta Bartholomeus Toto Akan Ajukan Praperadilan

22 November 2019 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus suap proyek Meikarta, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, berencana untuk mendaftar praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (25/11) atas status tersangka yang disematkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Pengacara Toto, Supriyadi menuturkan, status tersangka yang disematkan pada kliennya tidak sesuai dengan prosedur dan terkesan dipaksakan.
"Penetapan tersangka atas klien kami sama sekali tidak berdasar dan dipaksakan. Kami tidak mau menduga atau menuduh pihak manapun yang terlibat namun jelas ada indikasi rekayasa dan fitnah," kata Supriyadi kepada wartawan di Bandung, Jumat (22/11).
"Namun ada upaya kami untuk mengajukan praperadilan," lanjut dia.
Supriyadi menyebut, ketidaksesuaian prosedur terlihat karena penyidik KPK hanya melihat keterangan dari sudut pandang Edi Dwi Soesianto dalam persidangan. Dia mengaku sedang menguji keterangan Edi dengan melapor ke Polrestabes Bandung. Edi pada saat itu merupakan Kepala Divisi Land and Acquisition PT Lippo Cikarang.
"Kita berkeyakinan kita tidak salah. Kita lihat proses perkaranya tidak utuh. Keterangan Edi Soes ini kan Toto mengetahui pemberian uang. Menurut Pak Toto itu tidak benar. Kita juga sedang menguji keterangan Edi Soes ini dengan melaporkan ke Polrestabes Bandung," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Supriyadi, penetapan tersangka kepada Toto dinilai janggal. Dia tidak mengetahui Toto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang atau individu.
"Kita dudukkan dulu, kalau Pak Toto Presdir, enggak bisa jadi tersangka. Kan harus dipisahkan pertanggungjawaban pribadi dan korporasi. Dengan tindak pidana ini siapa yang untung Toto atau Meikarta? Keuntungan kan bisa berupa money atau kepuasan batin," ungkap dia.
Sementara itu, menurut Supriyadi, Praperadilan merupakan upaya untuk menguji layak atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Toto. Apabila tidak terbukti tidak sah, maka Toto tak bisa ditahan.
"Praperadilan ini kita menguji sah atau tidaknya status tersangka. Kalau tidak sah, berarti tidak bisa ditahan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Bartholomeus Toto sudah ditahan KPK. Penahanan dilakukan pada Rabu (20/11). Sebelum dilakukan penahanan, Toto sempat diperiksa penyidik KPK selama 10 jam. Toto ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Toto sebagai tersangka bersamaan dengan Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa. Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek Meikarta.