Tersinggung Teguran Tak Dihiraukan, Pria di Medan Bunuh Sopir Bus Asal Jakarta

1 Desember 2021 22:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi driver Taxol di Medan  ditemukan tewas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi driver Taxol di Medan ditemukan tewas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kematian sopir bus asal Jakarta, Warso (45) --sebelumnya berdasarkan keterangan polisi tertulis Widodo-- di Kota Medan. Dia ternyata tewas dibunuh temannya sendiri, LM (50).
ADVERTISEMENT
Wakapolretabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pembunuhan ini berawal saat polisi menerima laporan dari Rumah Sakit Mitra Medika, Selasa (30/11) malam.
Pihak rumah sakit memberi tahu ada mayat dengan kondisi mencurigakan yang diantar beberapa orang warga. Polisi lalu langsung menuju rumah sakit.
“Saat dilihat pada tubuh korban ditemukan luka yang mencurigakan, berdasarkan itu anggota melakukan penyelidikan ke TKP (penemuan mayat),” ujar Irsan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (1/12).
Supir asal Jakarta Utara, bernama Widodo (40) ditemukan tewas di Jalan SM Raja, Kota Medan, Selasa (30/11). Foto: Dok. Istimewa
Dari penyelidikan, diketahui korban adalah seorang sopir bus asal Jakarta bernama Warso.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan, didapatkanlah, permulaan cukup mengarah ke seseorang yakni pelaku LM, dan alhamdulilah tidak berapa lama dapat ditangkap,” ujar Irsan.
Dari interogasi awal, LM diduga menganiaya korban karena tersinggung lantaran saat ditegur, korban menghiraukannya.
ADVERTISEMENT
“Pelaku merasa kesal dan emosi kepada korban, karena tidak membalas teguran darinya dan dianggap sombong” ujar Irsan.
Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan asal Jakarta di Medan. Foto: Dok. Istimewa
Selanjutnya pelaku melihat korban sedang tertidur di sebuah kursi panjang. Karena kesal dan dalam kondisi mabuk, tersangka lalu menganiaya korban.
“Pelaku datang dan langsung menarik kerah baju (korban) dengan kuat, seketika korban terjatuh dan membentur lantai. Akibat benturan lantai inilah, si korban langsung kejang dan meninggal dunia di tempat,” ujar Irsan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.