news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terumbu Karang Merah di Laut Sulawesi Dijarah, Coba Diselundupkan ke Luar Negeri

3 Agustus 2022 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/07). Foto: Dok. dispenal42 mabesal
zoom-in-whitePerbesar
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/07). Foto: Dok. dispenal42 mabesal
ADVERTISEMENT
Terumbu karang merah di perairan Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, dijarah. Terumbu karang merah itu coba diselundupkan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Terumbu karang merah diketahui bisa dibuat menjadi bahan kosmetik dan perhiasan.
Upaya penyelundupan terumbu karang merah ini digagalkan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar pada Kamis (28/7).
Penangkapan tersebut dilakukan Personel Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Barru di Dermaga Maccini Baji Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Penangkapan diawali dari informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo Kabupaten Pangkep.
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/07). Foto: Dok. dispenal42 mabesal
Berdasarkan informasi tersebut Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Dr. Benny Sukandari, memerintahkan satuan Patroli Keamanan Laut untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan operasi khusus.
Hasilnya, kapal KM Sabuk Nusantara 66 dengan trayek Makassar-Maccini Baji-Pulau Kaloang-Patalahang - Pulau Sapukah Lompo-Sansuko yang dicurigai memuat terumbu karang merah itu dibayangi dan dibuntuti 2 kapal Angkatan laut (KAL) Bintar dan Gunung Sahari.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil pembayangan dan pemeriksaan, ternyata benar yang selama ini dari data informasi yang kita dapatkan bahwa di atas KM Sabuk Nusantara 66 dimuat 324 karung ukuran besar berisi terumbu karang merah," terang Danlantamal seperti dalam siaran pers TNI AL, Rabu (3/8).
Kini barang bukti terumbu karang itu, pun disita di Lantamal VI Makassar. Danlantamal VI mengatakan akan menindak lanjuti proses hukum sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak pihak terkait yang memiliki kewenangan.
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/07). Foto: Dok. dispenal42 mabesal
Namun dalam hal ini Lantamal VI tetap mengacu kepada praduga tak bersalah, akan tetapi apabila di kemudian hari terbukti, terdapat kesalahan, maka akan dilaksanakan tindakan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Danlantamal VI mengatakan terumbu karang merah atau yang disebut dengan nama latinnya Tubipora Musica juga biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Marzan di sebagian negara digunakan sebagai perhiasan seperti: cincin, liontin, anting-anting, tasbih dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik. Beberapa negara yang diketahui sebagai pengimpor terumbu karang merah antara lain, India, China, Spanyol, Prancis dan sebagainya.
Menurut Danlantamal, keberhasilan penggagalan penyelundupan terumbu karang merah ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal yang melanggar hukum.