LIPSUS- Indonesia-Singapura-Djoko Tjandra

Terungkap Cara Djoko Tjandra Masuk dan Keluar Indonesia Tanpa Terdeteksi

13 Oktober 2020 11:50 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra menjalani sidang perdana kasus surat jalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam dakwaan, terungkap cara Djoko Tjandra bisa dengan mudah masuk dan keluar Indonesia ketika masih berstatus buronan.
ADVERTISEMENT
Caranya, ia ternyata sudah mengantongi sejumlah surat yang diperlukan untuk memudahkannya masuk dan keluar Indonesia. Mulai dari surat jalan dari Polri hingga surat rekomendasi perjalanan terkait COVID-19.
Ia tak sendiri. Pembuatan surat itu dibantu sejumlah pihak, termasuk Anita Kolopaking (pengacara) dan Brigjen Prasetijo Utomo (mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri). Anita dan Prasetijo juga sudah dijerat atas keterlibatannya.
Berikut kronologi bagaimana cara Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan pada hari Selasa (13/10):

November 2019

Djoko Tjandra alias Joe Chan adalah terpidana kasus Bank Bali yang berstatus buronan. Ia menghindari eksekusi hukuman 2 tahun penjara.
Ia mengetahui telah masuk daftar Red Notice dan Daftar Pencarian Orang. Ia berupaya untuk melepaskan status itu.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pada November 2019, ia berkenalan dengan Anita Dewi A. Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra sepakat akan menggunakan jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukum agar bebas dari hukuman 2 tahun penjara. Sebagai tindak lanjut, dibuat Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 November 2019.
ADVERTISEMENT

April 2020

Anita Kolopaking mendaftarkan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pendaftaran ditolak karena harus Djoko Tjandra langsung yang mendaftar.
Sementara Djoko Tjandra tidak ingin keberadaannya diketahui karena khawatir akan ditangkap dan dipenjara. Selain itu, diperlukan sejumlah dokumen administrasi untuk masuk ke Indonesia karena pandemi COVID-19.
"Joko Soegiarto Tjandra meminta saksi Anita Dewi A. Kolopaking untuk mengatur segala urusannya, termasuk mengatur kedatangan dan segala sesuatu di Jakarta, dan juga mengatur segala urusan penjemputan dan pengantaran di Indonesia," kata jaksa.
Djoko Tjandra meminta Anita Kolopaking berkoordinasi dengan Tommy Sumardi dalam pengurusan itu. Tommy ialah orang kepercayaan Djoko Tjandra.
Masih pada April 2020, Anita Kolopaking dikenalkan Tommy Sumardi kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam pertemuan di ruang kerja Prasetijo, Anita kemudian mempresentasikan dan diskusi soal kasus hukum Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Hal ini membuat keyakinan bahwa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra akan difasilitasi atau dibantu dalam menghadapi permasalahan baik urusan sewa menyewa Gedung Mulia dengan OJK maupun perlawanan atau upaya hukum atas Peninjauan Kembali yang menjadikannya Terpidana," papar jaksa.

24 Mei 2020

Djoko Tjandra menghubungi Anita Kolopaking dan mengatakan akan datang ke Jakarta untuk mendaftarkan PK. Namun ia tak menyebut kapan pasti kedatangannya.
Atas rencana itu, Anita Kolopaking menemui Brigjen Prasetijo di kantornya guna membahasnya. Anita kemudian meminta ada polisi di Pontianak yang membantu Djoko Tjandra mencari rumah sakit guna keperluan dokumen perjalanan seperti surat hasil rapid test dan surat keterangan kesehatan. Saat itu, Brigjen Prasetijo hanya menjawab, "ada".
Lantaran belum ada kejelasan, Anita kembali menghubungi Brigjen Prasetijo soal surat bebas COVID-19 dan dokumen kelengkapan lain. Brigjen Prasetijo kemudian menjawab, "Udahlah. Nanti kita siapin aja".
Tersangka pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo saat digiring ke Kejari Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Brigjen Prasetijo mengatakan, "Udah kita aja yang keluarin untuk Surat Jalan dan Rapid Test Bapak". Kata 'Bapak' yang dimaksud merujuk pada Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, Anita Kolopaking lalu mengirimkan identitasnya dan Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo. Setelah itu, Brigjen Prasetijo memerintahkan Dodi Jaya untuk mengurusnya.
Atas perintah itu, dibuat Surat Jalan Brigjen Prasetijo ke Pontianak yang mencantumkan peninjauan kondisi pandemi. Surat jalan lain kemudian dibuat dengan mencantumkan nama Anita Kolopaking dan Joko Soegiarto.
Selain itu, dibuat pula Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 serta Surat Rekomendasi Kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto. Surat ditandatangani oleh dr. Hambek Tanuhita.

6 Juni 2020

Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo serta Jhony Andrijanto bertemu di Bandara Halim Perdanakusuma. Mereka berangkat menuju Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i untuk menjemput Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di Bandara Supadio, rombongan bertemu Djoko Tjandra di pintu keberangkatan. Rombongan bersama Djoko Tjandra langsung kembali terbang ke Jakarta.
Setiba di Jakarta, Djoko Tjandra menuju rumahnya di Jalan Simprug Golf I Kavling 89, Jakarta Selatan.

8 Juni 2020

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking mengurus pembuatan e-KTP di Kantor Kelurahan Grogol Selatan. Begitu beres, mereka menuju PN Jakarta Selatan. e-KTP diperlukan untuk syarat pendaftaran PK.
Setelah pengurusan itu, Djoko Tjandra kembali terbang dari Bandara Halim ke Bandara Supadio untuk kembali ke Malaysia. Ia kembali diantar Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo, dan Jhony.

16 Juni 2020

Djoko Tjandra menghubungi Anita Kolopaking bahwa akan ke Jakarta untuk mengurus paspor. Anita kemudian menghubungi Brigjen Prasetijo untuk menyiapkan dokumen persyaratan perjalanan.
ADVERTISEMENT
Dokumen kemudian disiapkan, yakni Surat Jalan, Surat Rekomendasi Kesehatan, dan Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.

19 Juni 2020

Djoko Tjandra menanyakan pada Anita Kolopaking perihal polisi yang akan membantunya mengurus administrasi di Bandara Supadio. Sebab, ia akan ke Jakarta menggunakan pesawat komersial.
Anita Kolopaking kemudian berkoordinasi dengan Brigjen Prasetijo. Brigjen Prasetijo menjawab lewat Jhony dengan mengirimkan identitas dan kontak polisi bernama Jumardi yang akan membantu Djoko Tjandra,

20 Juni 2020

Djoko Tjandra berangkat ke Jakarta menggunakan Lion Air. Saat proses check in, dia dibantu Jumardi yang mengantar hingga boarding.

22 Juni 2020

Djoko Tjandra mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Ia langsung kembali ke Malaysia melalui Pontianak
ADVERTISEMENT
Dari paparan dalam dakwaan itu, jaksa menyebut dokumen-dokumen yang digunakan Djoko Tjandra tidak benar isinya. Surat Jalan di Bareskrim seharusnya ditandatangani Kabareskrim. Sementara yang digunakan Djoko Tjandra diteken Brigjen Prasetijo.
Selain itu, dalam Surat Jalan itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi A. Kolopaking sebagai konsultan.
Demikian pula Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dan Surat Rekomendasi Kesehatan. Baik Djoko Tjandra dan Anita tak pernah diperiksa kesehatannya.
Surat jalan yang diduga diberikan kepada Djoko Tjandra. Foto: Dok. Istimewa
"Bahwa penggunaan Surat Jalan, Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dan Surat Rekomendasi Kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateril, karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pusdokkes Polri pada khususnya," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
"Hal ini akan menimbulkan kesan negatif pada Polri yang seharusnya justru membantu Kejaksaan Agung menangkap Joko Soegiarto Tjandra," sambung jaksa.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten