Terungkap di Sidang Pileg MK, KPPS di Paniai Bawa Kabur Formulir C Hasil

7 Mei 2024 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyidangkan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Kini agendanya sudah masuk tanggapan dari pihak termohon hingga terkait.
ADVERTISEMENT
Dalam proses persidangan, terungkap fakta bahwa ada formulir C.Hasil yang dibawa kabur oleh KPPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
“Ternyata form C.Hasil dan C.Salinan tidak diserahkan oleh KPPS ke KPPD dikarenakan dibawa kabur, ini ada peristiwa yang melatarbelakangi kenapa formulir C. Hasilnya tidak diterima oleh PPD (Panitia Pemilihan Distrik),” kata Kuasa Hukum KPU, Endik Wahyudi, di Sidang MK, Jakarta, Selasa (7/5).
Bawaslu Papua Tengah, Markus Madai, mengungkap masalah lainnya juga. Dia menyebut pada hari pelaksanaan pemungutan suara terjadi kerusuhan dan kebakaran sehingga harus dilakukan pemungutan suara susulan (PSS).
PSS itu dilakukan pada 28 Februari dan dilakukan rekapitulasi suara 3-5 Maret. Bawaslu Paniai mengatakan distrik yang dilakukan PSS itu adalah Yebo, Kabar, Aweida, dan Muye.
ADVERTISEMENT
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mempertanyakan apakah ada kerusuhan yang terjadi di sejumlah distrik tersebut. KPU menerangkan bahwa tidak ada kerusuhan, tetapi memang formulir C. Hasil dibawa kabur oleh KPPS.
“Tidak ada [kerusuhan], hanya dibawa lari saja,” ucap Kuasa Hukum KPU.
Enny kemudian menanyakan bagaimana dengan rekapitulasi berjenjangnya kalau formulir C.Hasil-nya dibawa kabur.
KPU menyebut rekapitulasi dilakukan secara lisan dan dari D. Hasil di kecamatan.
“C.Hasil itu disampaikan secara lisan terus direkap berdasarkan D. Hasil di kecamatan, tapi tidak diserahkan C. Hasil dibawa lari oleh KPPS dan pihak lain,” ujarnya.
Adapun gugatan ini merupakan perkara nomor 51 dengan Pemohon Partai Gelora. Pemohon mendalilkan telah terjadi pengurangan suara di 17 TPS di Kabupaten Paniai. Gelora mengeklaim mendapatkan 4.180 suara di Dapil Paniai I.
ADVERTISEMENT
Dengan suara tersebut, Gelora mengeklaim berhak mendapatkan kursi ke-5 dari 9 kursi DPRD di Dapil Paniai I. Sidang ini dilakukan di Panel III MK.