Terungkap! Ini 8 Lembaga yang Pejabatnya Diduga Terlibat Skandal Suap SAP

16 Januari 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Departement of Justice-DoJ) menjatuhkan denda senilai Rp 3,4 triliun ke perusahaan pembuat software asal Jerman, SAP.
ADVERTISEMENT
Denda tersebut karena perusahaan tersebut terbukti memberikan suap dalam menjalin kontrak kerja sama dengan sejumlah lembaga di berbagai negara. Salah satunya yakni di Indonesia.
Dalam praktiknya, diduga melalui sejumlah perantara. Termasuk perpanjangan tangan mereka di Indonesia. Ada yang disebut Perantara Indonesia 1 dan 2.
Pasar sektor publik SAP Indonesia, disebut terlibat dalam berbagai skema di Indonesia untuk melakukan, menawarkan, dan mencoba untuk melakukan pembayaran yang tidak sah kepada pejabat pemerintahan Indonesia. Dikutip dari situs Komisi Sekuritas dan Bursa AS, ada setidaknya delapan badan usaha milik negara dan kementerian yang disebut.
Mulai dari Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
ADVERTISEMENT
"Untuk mendapatkan atau mempertahankan kontrak dengan pelanggan tersebut. Skema ini diatur oleh dua account executive SAP Indonesia yang bekerja dengan setidaknya satu VAR (perantara) yang terkenal dengan pola transaksi bisnis yang korup dan memberikan suap," tulis dokumen yang diterbitkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
Dalam beberapa kasus, SAP dan pihak perantara ini menggunakan faktur pelatihan palsu untuk melakukan pembayaran. Ujungnya diduga untuk biaya suap.
Pihak perantara di Indonesia ini mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap dari beberapa faktur palsu tersebut. Setelah menghasilkan alokasi uang, dipakai perantara untuk menyuap pejabat di Indonesia.

BP3TI/BAKTI Kemenkominfo

Ilustrasi logo BAKTI Kemenkominfo. Foto: Livia Kristianti/ANTARA
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa SAP Indonesia melalui perantara 1 menyuap pemerintah di Kementerian Komunikasi dan Informatika, BP3TI yang sekarang bernama BAKTI Kominfo. SAP menyuap untuk mendapatkan kontrak senilai USD 268,135 atau setara Rp 4.178.487.135 (kurs Rp 15.583) pada 23 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen tersebut, disebutkan ada salah satu chat WhatsApp, account executive SAP Indonesia kepada perantara. Isinya: "Hehehe, ini pemerintahan Bro, untuk menangkap ikan besar, Kita butuh umpan yang besar."
Dalam rangkaian pesan lainnya, ada pembahasan soal transfer uang kepada perantara untuk kepentingan pejabat BP3TI. Seorang karyawan pihak perantara tersebut mengkonfirmasi nilai suap itu Rp 1 miliar.
Pembayaran tersebut dilakukan melalui sejumlah entitas palsu yang dibuat oleh pihak perantara. Selain itu SAP Indonesia, melalui perantara, membiayai belanja hingga makan malam pegawai BP3TI dan istrinya pada Juni 2018 dalam lawatan di New York dalam rangka menghadiri SAP Sapphire Conference 2018 di Orlando, dan Florida.

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ilustrasi Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: Shutter Stock
SAP juga disebut memberikan suap kepada pejabat pemerintah pada 16 Desember 2015 dalam kesepakatan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senilai USD 80,750.
ADVERTISEMENT
Chat WhatsApp antara SAP Indonesia account executive dengan konsultan dan eks karyawan pihak perantara 1 membicarakan pembayaran untuk pejabat di Kementerian. Dalam pesan itu, konsultan menyatakan "Tujuh puluh juta, dalam lima puluh ribu lembar…Bawalah amplop kosong.”

Kementerian Sosial RI

Account executive SAP Indonesia juga membahas soal suap terkait dengan tender pemeliharaan Applicant Tracking Software (ATS) oleh Kementerian Sosial RI, yang dimenangkan oleh mitra SAP Indonesia melalui VAR lainnya (perantara 2).
Dalam dokumen, juga disebutkan soal pesan WhatsApp, antara account executive SAP Indonesia yang terlibat dan konsultan lepas. Mereka mendiskusikan pembayaran dan permintaan agar SAP Indonesia menggunakan penerbitan Surat Dukungan untuk menjamin hasil tender yang diinginkan.
Supervisor Account Executive SAP Indonesia yang saat itu menjabat Public Sector Sales Lead SAP Indonesia disebut mengetahui skema tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihak perantara itu disebut mendapatkan perpanjangan kontrak dengan Kementerian Sosial pada bulan Juli 2018. Jumlah total pendapatan SAP Indonesia yang berasal dari kesepakatan ini mencakup layanan berkelanjutan yang terkait dengan kontrak penjualan awal tahun 2015. Tak disebutkan nilainya.
Belum ada pernyataan dari pihak Kemensos mengenai hal tersebut.
Pertamina
Perantara SAP dan account executive SAP Indonesia juga disebut membiayai pejabat PT Pertamina untuk bermain golf. Tidak disebutkan kapan waktu pelaksanaannya.
Namun, fasilitas itu diberikan untuk memperoleh kontrak tanggal 23 Januari 2017. Termasuk di dalamnya layanan pemeliharaan terkait lisensi senilai USD 13.331.423.
Obrolan WhatsApp juga menunjukkan bahwa orang lain di SAP Indonesia dan karyawan di berbagai VAR (perantara 1) membahas permintaan untuk membayar biaya makan dan perjalanan bagi karyawan bidang pelanggan sektor publik.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan ini, pihak Pertamina mengaku masih mempelajarinya lebih lanjut.
“Kami harus cek informasinya dulu, sambil menunggu perkembangan kasus tersebut,” Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Pemda DKI hingga MRT Turut Disinggung

SAP Indonesia diduga melanggar proses dan prosedur internal mengenai pengelolaan, uji tuntas, dan retensi pihak ketiga, ketika mempertahankan dan berulang kali menggunakan pihak perantara satu dan dua dalam proses bisnisnya.
SAP Indonesia terus bekerja sama dengan perantara 1 untuk mendapatkan kontrak tanggal 26 November 2018 dengan Pemda DKI (pemerintah provinsi Jakarta) senilai USD 208,198.
Kemudian kontrak tanggal 22 Maret 2018 dengan PT Mass Rapid Transit Jakarta senilai USD 174,908, dan perpanjangan kontrak tanggal 27 Juni 2012 dengan PT Angkasa Pura I senilai USD 1,097,119.
ADVERTISEMENT
SAP Indonesia juga terus bekerja sama dengan perantara Indonesia 2 untuk memberikan suap sambil berupaya mendapatkan kontrak tanggal 31 Juli 2018 dan 28 Desember 2018 dengan PT Angkasa Pura II senilai USD 2,535,987 dan USD 2,594,695.
Belum ada tanggapan dari pihak Pemda DKI, MRT Jakarta, serta Angkasa Pura I dan II terkait penyebutan itu.

KPK Koordinasi dengan FBI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan konferesnsi pers etrkait OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai dugaan suap tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan FBI.
"Sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," kata Alex kepada wartawan, Senin (15/1).
Menurut Alex, KPK sudah sering berkoordinasi dengan FBI dalam penanganan perkara. KPK masih menunggu koordinasi dari pihak FBI perihal data dan informasi mengenai perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi DoJ yakni justice.gov, SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
Masih merujuk situs DoJ, diduga praktik suap di Indonesia itu terjadi pada tahun 2015 sampai 2018. Adapun pihak terkait yang disebut dalam dokumen itu menerima suap, belum memberikan komentar. Kecuali Bakti Kominfo dan KKP.

Komentar Bakti Kominfo dan KKP

Juru bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan, KKP dalam hal ini siap bekerja sama dengan APH dan menaati mekanisme hukum yang berlaku.
“Prinsipnya silakan aja diperiksa, kami taat pada mekanisme hukum dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Wahyu kepada kumparan, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Wahyu juga menyebutkan, KKP akan bergerak untuk mengusut permasalahan yang melibatkan dua lembaga pemerintahan ini.
“Selain juga kami secara internal akan mencari tahu permasalahan perkara ini,” tambahnya.
Sementara, Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto mengungkapkan pernah ada ada kontrak dengan SAP pada 2018.
Alasannya karena ada pergantian entitas di Kominfo yaitu Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
"Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar," katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
Sudarmanto mengeklaim, kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.

Sekilas tentang SAP

Ilustrasi kantor SAP di Hamburg, Jerman Foto: nitpicker/Shutterstock
SAP adalah perusahaan uni eropa yang berpusat Jerman. SAP memasarkan perangkat lunaknya ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia.
SAP Indonesia adalah anak perusahaan SAP yang bergerak di bidang penjualan software di pasar Indonesia. SAP Indonesia diberi wewenang oleh SAP untuk mendistribusikan, menjual, melisensikan, dan mensublisensikan perangkat lunak secara langsung dan tidak langsung kepada pelanggan.
Laporan keuangan SAP Indonesia dikonsolidasi dan dilaporkan dalam laporan keuangan SAP.