Terungkap, Pembunuh Lansia 80 Tahun di Bandung Ternyata Asisten Rumah Tangga

26 Februari 2021 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan asisten rumah tangga yakni Dewi (22) sebagai pelaku pembunuhan yang dilakukan pada lansia berusia 80 tahun, Dewi Romlah. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan asisten rumah tangga yakni Dewi (22) sebagai pelaku pembunuhan yang dilakukan pada lansia berusia 80 tahun, Dewi Romlah. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polrestabes Bandung akhirnya menetapkan asisten rumah tangga yakni Ratna (22) sebagai pelaku pembunuhan yang dilakukan pada lansia berusia 80 tahun, Dewi Romlah. Diketahui, korban tewas dengan bagian kepala bersimbah darah di kediamannya.
ADVERTISEMENT
"Melakukan pengungkapan terhadap kasus terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh asisten rumah tangga kepada ibu rumah tangga," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/2).
Satreskrim Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti dan menetapkan asisten rumah tangga yakni Dewi (22) sebagai pelaku pembunuhan yang dilakukan pada lansia berusia 80 tahun, Dewi Romlah. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Ulung mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya lantaran merasa sakit hati acap kali dimarahi korban. Dia lalu membunuh korban dengan memukul sebanyak tiga kali menggunakan alat penopang badan atau itek hingga meninggal dunia.
Setelah membunuh korban, menurut Ulung, pelaku sempat berupaya untuk mengelabui polisi dengan cara menusukkan pisau ke bagian perutnya. Dia lalu membuat cerita palsu bahwa dirinya jadi korban pemerkosaan.
Diketahui, Ratna pun sempat memberi keterangan mengenai adanya dua orang berperawakan tinggi besar yang masuk ke dalam rumah.
ADVERTISEMENT
"Untuk menutupi perbuatannya, pelaku menusukkan dirinya menggunakan pisau seolah kena tusuk dan dia melaporkan ke polisi seolah dia diperkosa," ucap dia.
Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan asisten rumah tangga yakni Dewi (22) sebagai pelaku pembunuhan yang dilakukan pada lansia berusia 80 tahun, Dewi Romlah. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan, polisi tak mempercayai keterangan tersebut. Pelaku yang baru bekerja sebagai asisten rumah tangga di sana selama dua bulan pun telah mengakui perbuatannya. Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Sedang dikembangkan apakah dia memang ada unsur pembunuhan berencana atau memang kebetulan pembunuhan biasa," kata dia.
Berdasarkan hasil olah TKP, tak ada barang hilang di lokasi kejadian. Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau menghilangkan nyawa atau pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, korban ditemukan tewas di kediamannya yang terletak di Jalan Cijawura Girang 5 Kompleks Buana Cigi Regency Blok B4, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Kamis (18/2) malam.