Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Terus-terusan Ditagih Ganti Rugi karena Tak Sengaja Tabrak Mobil, Apa Solusinya?
7 April 2021 12:27 WIB
ADVERTISEMENT
Tabrakan antar mobil merupakan hal yang tak terduga yang bisa terjadi di jalanan. Namun, bagaimana bila tabrakan tersebut berujung permintaan ganti rugi? Tak hanya sekali ditagih, melainkan hingga berkali-kali.
ADVERTISEMENT
Seperti misalnya contoh peristiwa di bawah ini:
Beberapa waktu lalu saat mengendarai mobil, saya tidak sengaja menabrak mobil orang lain. Orang yang saya tabrak mobilnya meminta ganti rugi di tempat, dan telah saya ganti sesuai kemampuan saya. Akan tetapi, beberapa hari kemudian orang tersebut tetap meminta ganti rugi melampaui kemampuan saya, dan saya diancam akan digugat. Bagaimana menyikapinya?
Berikut penjelasan dari Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika :
Pertama-tama, saya akan jelaskan dasar hukumnya terlebih dahulu. Baru kemudian saya jelaskan praktik ganti-rugi dalam tabrakan mobil.
Pada dasarnya, tabrakan kendaraan bermotor bisa terjadi karena kelalaian maupun faktor-faktor penyebab lain. Dalam istilah hukum, kecelakaan merupakan suatu hal yang tidak terduga yang mengakibatkan kerugian maupun korban manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Kemudian, Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Dalam pertanyaan Anda, tidak ada korban manusia namun timbul kerugian harta benda pada kerusakan mobil yang Anda tidak sengaja tabrak. Kerugian pada dasarnya ada 2, yakni Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil.
Pertama, Kerugian Materiil adalah kerugian yang diderita oleh seseorang dengan nilai nominal yang jelas dan dibuktikan dengan bukti-bukti kerugian. Dalam kasus Anda, mobil yang ditabrak nilai kerugiannya senilai Rp xxx.xxx dikarenakan ada perbaikan di bengkel dengan menunjukkan bukti kuitansi atau pembayaran perbaikan.
Kedua, Kerugian Immateriil adalah kerugian atas manfaat maupun kerugian dari kehilangan keuntungan yang kemungkinan diterima di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Misalnya, mobil yang Anda tabrak adalah mobil yang digunakan untuk usaha antar-jemput. Namun, karena ditabrak oleh Anda, mobil usaha antar-jemput tersebut mengalami kerusakan sehingga harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki selama 7 hari. Selama diperbaiki, mobil tersebut tidak bisa digunakan untuk usaha sehingga kerugian yang dialami selama perbaikan adalah Rp xxx.xxx.
Dalam Kerugian Immateriil ini, maka korban kecelakaan harus membuktikan dengan jelas total nilai kerugian yang dialaminya.
Saya sarankan dalam menyelesaikan masalah seperti ini, Anda buka negosiasi dengan korban. Tanyakan kepada korban berapa nilai sesungguhnya dari kerugian yang dialami, dan apakah kerugian tersebut dapat dibuktikan dengan jelas, bukan dengan kerugian yang angan-angan saja (tidak jelas).
Bila ada kesepakatan, buatlah surat perjanjian yang mengatur tentang pembayaran ganti rugi. Apabila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Anda bisa digugat di Pengadilan Negeri tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas ini, yang mana anda sebagai tergugat, korban sebagai penggugat.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika