kumplus- KPR Anti-Macet

Tetangga Kontrakan Sering Berulah, Bisa Dituntut Ganti Rugi?

10 Desember 2021 19:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kehidupan bertetangga dalam sebuah kontrakan terkadang penuh dinamika. Terlebih menyangkut rumah karena saling bersebelahan. Bahkan tak jarang berujung konflik.
ADVERTISEMENT
Seperti misalnya contoh di bawah ini:
Saya tinggal di rumah kondisi rumah sewaan. Selama saya tinggal, tetangga saya sering merusak dinding pembatas rumah kami dengan cara mengebor, memaku, memasang pipa, dan sebagainya.
Sehingga, ketika ada kerusakan, saya lah yang harus ganti rugi ke pemilik tanah. Adakah hukum yang mengatur dan bagaimana cara saya meminta ganti rugi ke tetangga saya?
Ilustrasi rumah dengan KPR bersubsidi. Foto: Dok. Kementrian PUPR
Berikut jawaban Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Dalam aturan hukum di Indonesia, Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh teman-teman serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya. Jal tersebut sesuai dengan Pasal 1566 KUHPerdata.
Dengan demikian, terhadap adanya kerusakan yang diakibatkan oleh tetangga pada rumah yang sedang kita sewa, Penyewa dapat meminta ganti rugi kepada tetangga tersebut. Dengan sebelumnya diselesaikan secara musyawarah dan semangat kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
Untuk menghadapinya, Anda perlu berkepala dingin dan senantiasa menciptakan perdamaian antara Anda dengan tetangga. Jalur hukum dan penempatan pasal kelalaian hendaknya digunakan sebagai alat terakhir (ultimum remedium) setelah upaya perdamaian telah dilakukan dan gagal.
Jika memang Anda menderita kerugian karena terjadinya kerusakan pada dinding rumah Anda, Anda dapat menyampaikan keberatan kepada tetangga Anda. Anda dapat memusyawarahkan secara kekeluargaan bagaimana ganti rugi sepatutnya dilakukan. Hal ini merupakan hak Anda selaku pihak yang dirugikan.
Adapun langkah hukum yang dapat Anda dapat lakukan jika ganti rugi tidak dapat disepakati adalah menggugat tetangga Anda secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH). Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
ADVERTISEMENT
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Sebagaimana dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36), menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
Menurut Rosa Agustina (hal. 117), yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
Dalam hal ini, Anda yang menggugat PMH harus membuktikan bahwa perbuatan tetangga Anda memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Misalnya dinding tembok tersebut menjadi jebol dan/atau rapuh sehingga memang ada kemungkinan ambruk dan merugikan orang lain bagi pemilik rumah.
ADVERTISEMENT
Ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 1366 KUHPerdata yaitu:
Setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tetapi juga disebabkan oleh kelalaiannya.”
Adapun pemberian ganti kerugian dalam hal ini menurut KUHPerdata sebagai berikut :
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten