Tetap Bahas RUU KUHP di Tengah Corona, DPR Dinilai Punya Niat Buruk

3 April 2020 18:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Meski virus corona sedang mewabah, DPR tetap melanjutkan pembahasan dua RUU carry over yakni RUU KHUP dan Pemasyarakatan pada masa sidang ketiga tahun 2020. Langkah DPR itu dinilai memprihatinkan.
ADVERTISEMENT
Keputusan DPR itu menuai protes. Salah satunya dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Mereka menilai hal itu akan menambah catatan buruk DPR.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP merupakan gabungan beberapa LSM yang bergerak di bidang hukum seperti ICJR, ICW, LBH, dan KontraS yang mengawal proses revisi KUHP.
"Berita tentang DPR RI yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan. Langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik pemerintah maupun DPR," bunyi keterangan tertulis Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Jumat (3/4).
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tindakan DPR yang masih membahas kedua RUU itu tersebut dinilai terburu-buru yang justru akan mengesampingkan kualitas substansinya. Dikhawatirkan, justru RKUHP yang akan disahkan mengandung ketentuan yang sudah tak relevan dengan konteks sosial masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aliansi juga menilai masih banyak pasal di dalam RKUHP yang perlu didalami lebih lanjut. Agar tak menjadi masalah di kemudian hari.
RKUHP juga dipandang perlu memperhatikan kondisi masyarakat saat ini yang sedang darurat kesehatan terkait COVID-19. Kondisi saat ini dinilai akan melahirkan kebiasaan baru di masyarakat yang secara tak langsung berdampak pada penerapan hukum pidana.
Menurut Aliansi, DPR dan Pemerintah perlu menunda pembahasan RKUHP. Sebagai bentuk bahwa DPR dan Pemerintah berpihak kepada rakyat.
"Saat ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah dan DPR RI untuk menimbang kembali semua isi RKUHP dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial politik ekonomi setelah pandemi ini dapat ditangani nantinya," kata aliansi.
RUU RKHUP dan Pemasyarakatan menjadi dua RUU yang menuai kontroversi di tengah masyarakat. Bahkan sejumlah aliansi mahasiswa sempat berdemo besar-besaran di depan gedung DPR menolak kedua RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pasal di RKUHP menjadi sorotan karena kontroversi. Mulai dari pasal terkait tindak pidana korupsi, perzinahan, hingga penghinaan terhadap presiden.
RUU Pemasyarakatan juga mendapat penolakan dari aktivis antikorupsi. Sejumlah hal yang dikritik mulai dari remisi bagi koruptor hingga napi boleh cuti.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!