Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Tetap Bidik Pencabutan Hak Politik Wahyu Setiawan, KPK Ajukan Kasasi ke MA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, langkah kasasi diambil usai Jaksa Penuntut Umum mempelajari putusan banding Wahyu pada 18 Desember 2020 lalu.
"Tim JPU KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (21/12).
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Wahyu Setiawan dengan 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu pun dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memvonis Wahyu Setiawan dengan 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun hak politik Wahyu Setiawan tak ikut dicabut. Hal ini yang membuat KPK banding.
ADVERTISEMENT
Namun, Pengadilan DKI Jakarta tetap tak mengabulkan pencabutan hak politik Wahyu Setiawan . Tak dikabulkannya pencabutan hak politik ini jadi salah satu pertimbangan KPK menempuh langkah kasasi.
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," sambungnya.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menyebut ada dua alasan yang menyertai pandangan hakim yang tak mencabut hak politik Wahyu Setiawan, yakni:
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Wahyu Setiawan dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui eks caleg PDIP, Agustiani Tio Fridellina. Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui eks kader PDIP, Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.