Teten Masduki: UU Cipta Kerja Buka Ruang Konsolidasi Data Tunggal UMKM

28 Oktober 2020 22:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Festival UMKM kumparan di Jakarta, Selasa (27/10). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Festival UMKM kumparan di Jakarta, Selasa (27/10). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan konsolidasi data tunggal mengenai koperasi dan UMKM. Sebab selama ini, pemerintah kesulita memiliki data tunggal karena antara kementerian dan lembaga saling tidak sinkron.
ADVERTISEMENT
“Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini sekarang jadi mudah terkonsolidasi,” kata Teten dalam acara Webinar dengan Tema “Omnibus Law Beban/Berkah Bagi Rakyat", Rabu (28/10).
Teten juga menjelaskan UU Cipta Kerja dibuat dengan tujuan untuk menjawab masalah-masalah utama yang dihadapi UMKM dan koperasi, yang sebelumnya menyebabkan mereka tidak bisa tumbuh dan berkembang. Dilihat dari 15 tahun terakhir justru struktur ekonomi nasional mengalami stagnasi.
UMKM Binaan BRI. Foto: Dok. BRI
“Kalau kita lihat katakanlah dalam 15 tahun terakhir struktur UMKM, usaha mikro mencapai 98 persen, sementara usah kecil dan menengah tidak tumbuh atau mengalami stagnasi,” ungkapnya.
Teten menyebut saat ini struktur ekonomi di Indonesia 99 persen lebih berasal dari UMKM. Dari jumlah itu, total penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dan share terhadap produk domestik bruto (PDB) 60 persen.
ADVERTISEMENT
“Jadi sebenarnya dari sisi kepentingan UMKM dan koperasi maka penerima manfaat dari Undang-undang ini yang paling besar adalah usaha kecil, menengah dan koperasi,” ujar Teten.
Selain itu, Teten menyebut UU Cipta Kerja memudahkan pemerintah menyiapkan program strategi nasional (roadmap) pengembangan koperasi dan UMKM. Di mana ada sekitar 18 kementerian dan 43 lembaga, termasuk pemerintah daerah akan diupayakan untuk dikonsolidasikan sehingga diharapkan masalah perencanaan, pengembangan dan evaluasi KUMKM akan lebih terarah.
Sejumlah perajin menyelesaikan pembuatan batik di industri rumahan di Rusun Marunda, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
“Jadi ruwet. Tidak ada strategi nasional yang bisa menjadi guide bagi seluruh kementerian itu dengan mudah karena ketika kami membuat kebijakan pemulihan ekonomi nasional untuk membantu UMKM menghadapi masalah keuangan, masalah penyerapan produk, kami sulit sekali mencari data,” katanya.
ADVERTISEMENT
Melalui UU Cipta Kerja, kata dia, pemerintah berupaya mengatasi masalah pengangguran di Indonesia yang jumlahnya cukup signifikan sekitar 6,9 juta orang. Belum lagi dampak pandemi COVID-19 yang ikut menyumbang 3 juta angka pengangguran baru.
“Sementara angkatan kerja baru mencapai 3 juta per tahun, sehingga kita punya total sekitar 13 juta kebutuhan penciptaan lapangan kerja,” papar Teten.
Masalah pengangguran ini, kata Teten, akan bisa mempengaruhi capaian target pertumbuhan ekonomi. Sebelum pandemi, Indonesia bisa mempertahankan pertumbuhan ekonomi 5 persen, sementara negara-negara yang lain masih di bawah Indonesia, kecuali satu dua negara di ASEAN yang lebih banyak mengandalkan kekuatan belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat.
“Saya kira dalam lima tahun kita lihat investasi tidak terlalu signifikan, jadi Indonesia dihadapkan dengan bagaimana menciptakan lapangan kerja. Kalau ini dikaitkan dengan upaya melakukan deregulasi, debirokrasi sebenarnya tujuan utama dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah bagaimana ada pemangkasan regulasi yang lebih sederhana,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Apakah deregulasi dan debirokrasi hanya untuk usaha besar, ataupun investor asing, saya kira mungkin bisa dilihat bagaimana Undang-undang ini memberikan perlindungan termasuk juga proteksi terhadap UMKM,” tutup Teten.