Tidak Bisa Bayar Utang Rp 1 Juta, Seorang Wanita di Kota Tangerang Disekap

26 Januari 2022 4:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyekapan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyekapan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wanita berinisial SE (46) jadi korban penyekapan kakak beradik, AN alias M (28) dan SM (40). Korban disekap karena tidak bisa membayar utang sebesar Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Penyekapan itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (7/1). Polisi yang mendapatkan kabar adanya tindak kriminal itu lalu mendatangi lokasi.
"Sabtu 8 Januari 2022 setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penyekapan, Kanit Reskrim Polsek Ciledug dengan anggota mendatangi TKP. Kemudian melakukan langkah penegakan hukum yaitu dengan membebaskan orang yang disekap tersebut, kemudian kita juga mengamankan 2 tersangka yang melakukan penyekapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (25/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto
Zulpan menjelaskan kasus ini bermula dari korban yang meminjam uang kepada tersangka. Utang korban saat itu sudah jatuh tempo.
"Korban SE ini meminjam uang kepada tersangka sebesar Rp 1 juta kemudian dalam perjanjian 10 hari ke depan uang tersebut akan dikembalikan dengan nominal yang bertambah jadi Rp 1.300.000, tetapi kenyataannya setelah 10 hari sesuai perjanjian ini korban tidak bisa mengembalikan uang tersebut," kata Zulpan.
ADVERTISEMENT
Sebelum disekap, korban sempat bertemu dengan seseorang yang menjadi perantara meminjam uang. Dia saat itu mengajak korban meminjam uang di tempat lain untuk melunasi utangnya.
Namun, rupanya orang itu membawa korban ke rumah tersangka.
"Di situ terjadi cekcok berujung terjadinya penyekapan oleh dua tersangka yang kakak beradik. Sehingga dilakukan pengurungan terhadap korban dengan alasan korban tidak bisa menepati janjinya untuk mengembalikan uang sesuai perjanjian," kata Zulpan.
Menurut dia, sejumlah orang telah berusaha untuk mengeluarkan korban, namun dihalangi oleh tersangka. Hingga akhirnya polisi datang untuk membebaskan korban.
"Mereka (tersangka) melakukan penyekapan terhadap korban ke dalam kamar dan mengurungnya kurang lebih 12 jam," kata Zulpan.
Kedua tersangka kini harus berurusan dengan hukum. AN dan SM dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT