Tidak Pakai Masker, Warga di Tangerang Masuk Mobil Jenazah hingga Push Up
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sanksi yang diberikan pun cukup horor, lantaran harus masuk ke dalam mobil jenazah dan berdiam diri di dalam selama 2 sampai 5 menit.
Camat Panongan, Rudi Lesmana mengatakan, hukuman terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dengan memasukkan mereka ke dalam mobil jenazah dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Untuk memberikan efek jera dan di dalam sana diberikan nasihat dari seorang pemuka agama kurang lebih selama 2 sampai 5 menit," katanya, Jumat, (18/20).
Selain dihukum masuk ke dalam mobil jenazah, para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 juga diberikan sanksi lainnya, seperti push up dengan menggunakan rompi "Pelanggar PSBB".
"Masyarakat kita hukum dengan tiga pilihan apabila mereka tidak memakai masker namun masih membawa KTP mereka berhak memilih hukuman seperti push-up atau membaca Pancasila, tetapi apabila mereka tidak memakai masker dan tidak membawa KTP maka mereka akan dimasukkan ke dalam mobil jenazah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan razia masker ini akan terus dilakukan jajaran pemerintah di wilayah Kabupaten Tangerang, supaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker), khususnya dalam penggunaan masker .
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan, berikut juga dengan sanksinya. Kami juga berharap kegiatan ini dapat menekan angka COVID-19 di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
===
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.