Tiga Bintang di Kerah Kemeja Ketua KPK Firli Bahuri

3 Maret 2020 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Mengenakan batik kemeja lengan panjang, Komjen Firli Bahuri menghadiri acara pemaparan Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2019, Selasa (3/3). Ketua KPK itu pun sempat didaulat memberikan sambutan.
ADVERTISEMENT
Sekilas, kemeja yang dipakai Firli terlihat seperti batik pada umumnya. Namun, kemeja yang dipakai Firli beda dari yang lain. Bukan pada motifnya, melainkan ada detail kerah yang dipakainya.
Tampak ada tiga bintang tersemat di kerah tersebut. Ukurannya tak terlalu besar, tapi jelas terlihat.
Selain itu, Firli tak terlihat mengenakan kartu identitas pegawai KPK. Kartu itu biasanya digantung di saku depan kemeja.
Kartu tersebut memuat foto diri serta identitas pegawai KPK. Khusus untuk pimpinan, kartu itu memiliki garis berwarna merah.
Terkait hal tersebut, Firli mengaku bahwa kartu identitasnya itu tertinggal di rumah. Ia lupa untuk memakainya.
"Saya baru sadar kalau saya tidak menggunakan name tag. Name tag saya ketinggalan di rumah. Untung tadi saat Ketua KPK diminta untuk testimoni di podium, tidak (ada) orang lain yang maju sebagai Ketua KPK. Artinya, orang tahu kalau saya Ketua KPK walau tidak menggunakan name tag," kata Firli dalam pesan singkatnta.
Ketua KPK, Firli Bahuri, usai menghadiri acara pemaparan Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2019, Selasa (3/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terkait tanda bintang di kerah kemeja, Firli pada sejumlah kesempatan terlihat beberapa kali memakainya. Ada beberapa kemeja lain yang berbeda, namun bintang dengan jumlah yang sama.
ADVERTISEMENT
Diduga, bintang itu terkait dengan kepangkatan Firli di kepolisian. Firli merupakan polisi aktif dengan pangkat Komisaris Jenderal atau Komjen. Bila di kepolisian, pangkat itu akan ditandai dengan 3 bintang di pundak. Hanya selangkah lagi untuk menjadi jenderal.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kementerian PUPR, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) usai usai pertemuan tertutup di Mabes Polri di Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan di Rapat Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sebelum menjadi Ketua KPK, Firli menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri dengan pangkat Komjen. Ia pun tercatat pernah menjadi Kabaharkam Polri, Kapolda Sumatera Selatan, serta Deputi Penindakan KPK.
Perihal status Firli yang masih polisi aktif itu pun sempat menuai polemik. Sejumlah kalangan sempat mengkritiknya.
Ia kemudian dibandingkan dengan Nawawi Pomolango yang mundur sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar sebelum dilantik jadi Wakil Ketua KPK.
Kompolnas juga menyebut Firli harus mundur dari Polri setelah dilantik sebagai Ketua KPK. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Polri Nomor 8 Tahun 2002 Pasal 28.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut menjelaskan polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri setelah mundur atau pensiun.
ADVERTISEMENT
Namun, Asisten Sumber Data Manusia (AsSDM) Polri, Irjen Pol Eko Indra Heri, menegaskan Firli tak mesti mundur dari institusinya.
“Tidak, karena KPK 'kan termasuk 11 kementerian yang sesuai UU nomor 5 tahun 2014, jadi tidak perlu mengundurkan diri,” kata Eko.
Aturan yang dimaksud Eko yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pegawai ASN bisa menjadi Ketua KPK (pejabat negara), atau mengisi 10 posisi pejabat negara lainnya, yakni presiden/wakil presiden, pimpinan MPR, pimpinan DPR, pimpinan DPRD, pimpinan MA, pimpinan MK, pimpinan BPK, pimpinan KY, menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur/bupati/wali kota, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
ADVERTISEMENT